9

Stop Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Pasang Poster di Toko dan Swalayan

Stop Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Pasang Poster di Toko dan Swalayan
Stop Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Pasang Poster di Toko dan Swalayan

Sumenep, MaduraUpdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di kabupaten setempat.

Banyak langkah yang dilakukan, mulai dari pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal, menggelar operasi gabungan hingga melakukan pemasangan poster stop peredaran rokok ilegal di sejumlah toko dan swalayan.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, pemasangan poster tersebut sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat akan bahaya dan larangan menjual rokok ilegal.

Selain itu juga digunakan sebagai pendataan dan pengumpulan informasi rokok ilegal di Sumenep.

Baca Juga :  Bea Cukai Madura Ungkap Faktor Penyebab Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

“Itu bentuk anjuran dan sosialisasi dan pengumpulan data yang nantinya akan dikirim ke bea cukai,” kata Laili kepada awak media, Jumat (16/09/2022).

Ia menjelaskan, pihaknya hanya sebatas memberikan sosialisasi dan imbauan. Adapun tindak lanjut dan pemberian sanksi bagi penjual rokok ilegal, Laili menyatakan jika hal itu bukan bagian dari tugasnya.

“Itu adalah kewenangan bea cukai, kami hanya mendata dan memberikan imbauan,” tandasnya.

Diketahui, poster yang dipasang oleh tim gabungan tersebut berisi seruan agar bersama-sama menghentikan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Sempat Khawatir Kandungannya Bermasalah, Pasien BPJS Asal Lenteng Ini Bersyukur Dapat Pelayanan Maksimal di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep

Selain itu juga terdapat ciri-ciri rokok ilegal berupa pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas rokok polos atau tanpa pita cukai.

Pada poster tersebut juga memuat logo Pemerintah Kabupaten Sumenep, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat.

“Laporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea dan Cukai terdekat,” isi tulisan dalam poster bahaya rokok ilegal tersebut.

Dalam poster yang ditempel di toko dan swalayan itu juga memuat tentang sanksi peredaran rokok ilegal yang diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (mad/kara)

Baca Juga :  Manfaatkan JJS HSN 2023, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Kampanyekan Larangan Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *