9
MDR  

Satpol PP Sumenep Ungkap Kendala Pemberantasan Rokok Ilegal

Satpol PP Sumenep Ungkap Kendala Pemberantasan Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy

Sumenep, Madura Update – Satpol PP Sumenep bersama tim gabungan dalam tiga bulan terakhir gencar melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di kabupaten setempat.

Berbagai cra sudah dilakukan oleh tim gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di kabupaten ujung timur Pulau Madura. Mulai dari pengumpulan informasi, edukasi kepada masyarakat hingga melakukan penyitaan rokok-rokok tanpa pita.

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy, mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal disebabkan oleh beberapa faktor.

Berdasarkan hasil operasi di lapangan, rokok ilegal tetap marak karena konsumen masih menerima dengan alasan harga lebih murah.

“Ketika rokok ilegal beredar dengan harga murah dan bisa dijangkau oleh semua kalangan, maka konsumen dari rokok itu semakin banyak,” ungkap Laili.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Pengurus Kadin Sumenep, Ini Harapan Bupati Achmad Fauzi

Kendala lain yang ditemui di lapangan, rokok ilegal tetap beredar karena tingkat penjualannya lebih cepat dibandingkan rokok yang legal. Rokok yang berpita lebih lama laku karena harganya mahal.

Selanjutnya, kendala yang juga masalah asal usul rokok. Ketika ditanya ke pengecer, mayoritas pemilik toko tidak tahu nomor kontak sales rokok ilegal.

“Bahkan pernah kami jumpai pada saat bersama pejabat Bea Cukai Madura. Ketika rokok ilegal diminta oleh pejabat Bea Cukai, pemilik toko atau pengecer malah menyerahkan semua stok rokok ilegal dengan alasan pengecer tidak beli melainkan hanya dapar titipan dari sales. Ketika ditanya nomor kontak salesnya mengaku tidak tahu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Kantongi  90 Jenis Rokok Tanpa Cukai

Laili menambahkan, selama tiga bulan terakhir pihaknya terus gelar operasi sekaligus mengedukasi masyarakat tentang kriteria dan dampak rokok ilegal, terutama kepada pengecer.

Puncaknya, operasi bersama pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang meliputi hasil tembakau, digelar pada Selasa, 28 Nobember 2023. Operasi yang melibatkat sejumlah stakeholder itu dilaksanakan di berbagai kecamatan.

“Operasi bersama pemberantasan BKC ilegal yang meliputi hasil tembakau dilakukan oleh tim yang terdiri dari beberapa unsur, di antaranya Satpol PP, Polri, TNI, Bea Cukai dan instansi terkait,” terang Kasat Laili.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Tidak Jual dan Beli Rokok Ilegal

Mantan Camat Ganding itu menjelaskan, tim dari Pemkab Sumenep hanya mendampingi pejabat Bea Cukai. Karena kewenangan tentang peredaran rokok ilegal sepenuhnya terdapat pada pihak Bea Cukai.

“Itu amanah dari Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai,” ujar pria yang pernah menjabat Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu.

Dia juge merinci, operasi bersama tim tahun ini dilakukan sebanyak 15 kali, dengan rincian lima kali per bulan, terhitung sejak September sampai Novemer 2023.

“Dan terakhir operasi tim yang melibatkan pejabat Bea Cukai pada tanggal 28 November,” imbuh Kasat Laili. (rus/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *