9
Daerah  

Bea Cukai Madura Ungkap Faktor Penyebab Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Madura Ungkap Faktor Penyebab Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Madura Ungkap Faktor Penyebab Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Sumenep, Madura Update – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah mencapai angka yang fantastis.

Pasalnya, ratusan merek rokok tanpa pita cukai berhasil diidentifikasi oleh tim gabungan Satpol PP Sumenep saat melakukan pengumpulan informasi beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin, mengatakan, ada beberapa faktor penyebab maraknya peredaran rokok ilegal. Apalagi saat musim tembakau akibat melimpahnya stok tembakau.

“Peredaran rokok ilegal saat musim tembakau cenderung naik. Selain itu juga ditunjang oleh banyaknya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok dengan harga yang lebih murah,” kata Zainul Arifin saat sosialisasi ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT di Sumenep, Jumat (25/8/2023) kemarin.

Baca Juga :  Jual Ijazah Palsu, Warga Asal Bangkalan dan Surabaya Diringkus Polisi

Pihaknya mengungkapkan, Bea dan Cukai Madura sudah melakukan berbagai usaha untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan penegak hukum yang lain untuk memberantas rokok ilegal.

“Kami dari Bea dan Cukai berkomitmen melakukan langkah-langkah terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura maupun di Sumenep secara khusus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, banyak langkah yang sudah dilakukan, seperti getol melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan cukai rokok dan sejumlah kegiatan lain dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Diantaranya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi.

Baca Juga :  Tim Labfor Polda Jatim Lakukan Olah TKP Kebakaran Tunjungan Plaza 5 Surabaya

“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.

Di dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” ujar Laili.

Baca Juga :  Manfaatkan JJS HSN 2023, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Kampanyekan Larangan Rokok Ilegal

Kepala Satpol PP Sumenep itu menjelaskan, ada 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Pertama dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, yang kedua menghadirkan minimal 100 orang.

“Jadi untuk sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang,” pungkas Laili. (mad/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *