9
MDR  

Bea Cukai Madura Ungkap Ciri Rokok Ilegal : 2P dan 2B

Bea Cukai Madura Ungkap Ciri Rokok Ilegal : 2P dan 2B
Bea Cukai Madura Ungkap Ciri Rokok Ilegal : 2P dan 2B

Sumenep, Madura Update – Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura, Tesar Pratama mengungkapkan ciri rokok ilegal agar mudah dikenali oleh masyarakat.

Menurutnya, untuk mengetahui rokok ilegal sangat mudah. Sebab, ada ciri-ciri yang bisa dikenali yakni 2P dan 2B.

“Ciri-ciri rokok ilegal itu 2P dan 2B, Polos Palsu Bekas dan Berbeda,” ujar Tesar saat memberikan edukasi di acara Panggung Kreasi Anak Negeri.

Tesar menjelaskan, polos maksudnya rokok tersebut tidak dilengkapi bandrol atau pita cukai. Sementara yang dimaksud palsu yakni pita cukai yang dipasang adalah pita palsu.

Selanjutnya, rokok yang beredar bisa dikatakan ilegal jika pita cukai yang dipasang merupakan pita cukai bekas dan rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dengan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Terima Kuliah Kerja Profesi Serdik Sespimen Polri Dikreg ke 62

”Empat poin itulah yang harus dijadikan patokan masyarakat untuk bisa menghindari rokok ilegal. Dengan begitu, nanti bisa membantu masyarakat untuk mengurangi angka rokok ilegal di Sumenep,” ujarnya.

Selain menjelaskan ciri rokok ilegal, Tesar juga mengungkapkan bahwa rokok yang dipasarkan tidak boleh sembarangan dan harus memiliki izin lengkap.

Tesar membeberkan izin yang perlu dimiliki pengusaha sebelum mengedarkan rokok. Yang pertama, yakni harus memiliki izin pabrik rokok. Izin ini yang terakhir mengeluarkan adalah kantor bea dan cukai.

Kemudian izin dari pemkab berupa nomor induk berusaha (NIB), surat izin usaha, dan lainnya. Termasuk juga izin nomor pokok usaha barang kena cukai.

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Minta Kepala Desa Manfaatkan Program Jaksa Jaga Desa

”Syarat untuk memperoleh izin tersebut harus mempunyai lahan atau gudang minimal 200 meter persegi, bisa dilewati kendaraan umum, dan berbagai ketentuan lainnya,” ucapnya.

Setelah memperoleh izin pabrik rokok, terdapat izin lain yang perlu dipenuhi, yaitu izin merek. Hal ini penting untuk penentuan jenis rokok yang akan dipasarkan.

”Syarat untuk memperoleh izin tersebut harus mempunyai lahan atau gudang minimal 200 meter persegi, bisa dilewati kendaraan umum, dan berbagai ketentuan lainnya,” ucapnya.

Setelah memperoleh izin pabrik rokok, terdapat izin lain yang perlu dipenuhi, yaitu izin merek. Hal ini penting untuk penentuan jenis rokok yang akan dipasarkan.

Baca Juga :  Manfaatkan Panggung Kreasi Anak Negeri, Satpol PP Sumenep Bersama Bea Cukai Edukasi Masyarakat Tentang Rokok Ilegal

Termasuk juga harus memiliki pita cukai agar menjadi rokok yang legal,” terang Tesar.

Sementara, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengatakan, Pemerintah Daerah melakukan berbagai cara untuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat.

Salah satu bentuk edukasi tentang aturan rokok tanpa pita cukai itu dilakukan secara langsung atau tatap muka terhadap masyarakat.

Dia berharap, dengan kegiatan tersebut masyarakat Sumenep bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan legal. Dengan harapan, peredaran rokok ilegal di Kota Keris berkurang.

”Saya berharap masyarakat ikut serta mencegah peredaran rokok ilegal,” ujarnya. (mad/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *