9

Ungkap Kasus Curanmor di 11 TKP, Polres Sumenep Tangkap 4 Tersangka

  • Bagikan
Ungkap Kasus Curanmor di 11 TKP, Polres Sumenep Tangkap 4 Tersangka
Ilustrasi Aksi Curanmor (ist)

Sumenep, Madura Update – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di 11 TKP. Dari ungkap kasus ini, sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Sumenep Iptu Agus Rusdiyanto bersama dengan Kanit Resmob Ipda Sirat, SH.

Kasus Curanmor tersebut Berdasarkan LP Polres Sumenep diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Asal Kecamatan Sapeken Diamankan Polisi

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yakni pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 wib bertempat di Jalan Raya. Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Kota Sumenep.

“Sedangkan tempat kejadian perkara yaitu di Rumah Kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, ” jelas Akp Widi

AKP Widi menjelaskan, nama-nama keempat tersangka diantaranya 1. RN (1997) seorang pelajar warga Tenonan, Kec Manding, 2. TF (1993) warga Tenonan, Kec Manding, 3. MW (19) warga Desa Paberasan, Kec Kota, 4.MA (1984) warga Lanjuk, Kec Manding, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Hendak Transaksi Narkoba, Oknum Satpam PLN di Sumenep Diringkus Polisi

Tersangka RN dan DR ( DPO ) melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 4 kali di TKP berbeda. Sedangkan Roni bersama TR sebanyak 7 kali.

Namun, semua barang bukti (BB) oleh DR diserahkan kepada adiknya bernama WR

AKP Widi menambahkan, BB hasil curian oleh WR diserahkan kembali kepada MA untuk dijual di daerah Tamberru Kecamatan Pamekasan

Tersangka beserta BB nya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M. 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TR sebagai sarana untuk melakukan pencurian dan 1 (Satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  KDRT di Sumenep, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

Akibat Perbuatannya keempat tersangkut tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana. (Dum/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *