Sumenep, MaduraUpdate.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian setempat usai melakukan transaksi narkoba.
Palaku diketahui berinisial DM (52), warga Dusun Kayuaro Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, pelaku diamankan oleh anggota Polsek Kangayan yang sedang melakukan patroli, Rabu (12/10/2022).
“Terduga Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Dusun Polay Tenggi Desa Daandung, Kecamatan Kangayan,” kata Widi.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,75 gram.
“Selain itu juga satu unit HP merk HUAWEI warna biru, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat stret warna hitam tanpa plat nomor polisi,” tambah Widi.
Adapun kronologis kejadian berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Daandung Kecamatan Kangayan. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar jalan raya di Dusun Polay Tenggi Desa Daandung.
Orang yang telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut ciri-cirinya mengendarai sepeda motor merk Honda beat stret warna hitam dan pengendaranya memakai baju Koko lengan panjang warna putih.
“Mendapat informasi itu, petugas yang sedang melaksanakan patroli melihat pengendara sepeda dengan ciri-ciri tersebut melintas sehingga petugas memberhentikan pengendara tersebut.
Pada saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan. Setelah itu petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yg dibuang. Setelah diambil ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya dan terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yg bernama Pi’i (DPO) seharga Rp 300 ribu,” ujar Widi.
“Akibat perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Dum/kara)