ASN di Sumenep Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba

  • Bagikan
ASN di Sumenep Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba
ASN di Sumenep Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba

Sumenep, MaduraUpdate.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian setempat usai melakukan transaksi narkoba.

Palaku diketahui berinisial DM (52), warga Dusun Kayuaro Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, pelaku diamankan oleh anggota Polsek Kangayan yang sedang melakukan patroli, Rabu (12/10/2022).

“Terduga Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Dusun Polay Tenggi Desa Daandung, Kecamatan Kangayan,” kata Widi.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,75 gram.

Baca Juga :  Upacara Hari Jadi Sumenep ke 752 Gunakan Bahasa Madura Halus

“Selain itu juga satu unit HP merk HUAWEI warna biru, Satu unit sepeda motor merk Honda Beat stret warna hitam tanpa plat nomor polisi,” tambah Widi.

Adapun kronologis kejadian berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli di sekitar wilayah Desa Daandung Kecamatan Kangayan. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang di sekitar jalan raya di Dusun Polay Tenggi Desa Daandung.

Orang yang telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu tersebut ciri-cirinya mengendarai sepeda motor merk Honda beat stret warna hitam dan pengendaranya memakai baju Koko lengan panjang warna putih.

Baca Juga :  Polisi Tes Urine Puluhan Sopir Bus di Terminal Arya Wiraraja

“Mendapat informasi itu, petugas yang sedang melaksanakan patroli melihat pengendara sepeda dengan ciri-ciri tersebut melintas sehingga petugas memberhentikan pengendara tersebut.

Pada saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan. Setelah itu petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yg dibuang. Setelah diambil ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya dan terlapor mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu  dari seseorang yg bernama Pi’i (DPO)  seharga Rp 300 ribu,” ujar Widi.

Baca Juga :  Usai Berbagi dengan Nelayan, Polres Sumenep Salurkan Bantuan Sembako kepada Para Pemulung

“Akibat perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat   Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Dum/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *