9

Viral di Tiktok, Sopir Truk Oleng Asal Pamekasan Diamankan Polres Sumenep

Viral di Tiktok, Sopir Truk Oleng Asal Pamekasan Diamankan Polres Sumenep
Viral di Tiktok, Sopir Truk Oleng Asal Pamekasan Diamankan Polres Sumenep

Sumenep, Madura Update – Seorang sopir truk bernama Rifki Afrizal Dwi Hardika (18) diamankan Polres Sumenep usai aksinya yang mengemudikan truk secara ugal-ugalan atau truk oleng di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan viral di Tiktok.

Pria asal Kelurahan Jalmak, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan diamankan Polres Sumenep di Kecamatan Pragaan.

Usai diamankan polisi, ia meminta maaf kepada publik terkait perbuatannya yang membahayakan orang lain dan diri sendiri.

“Saya atas nama pribadi meminta maaf kepada masyarakat Sumenep, atas tindakan saya yang bisa membahayakan pengemudi lain,” ucap Rifki di Mapolres Sumenep, Rabu 22 November 2023.

Baca Juga :  Tujuh Pengacara Siap Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi PMII

Sebelumnya, aksi Refki yang mengemudikan truck dengan ugal-ugalan viral di akun Tiktok anak bungsu “Seng Tulus Minggir Sek Saiki Wayae Wong Mumet Tampil”.

Rifki mengaku bahwa awalnya ia tidak bermaksud atau merencanakan aksinya tersebut.

Namun perbuatannya yang membahayakan itu terjadi secara spontan karena sekedar mengikuti hal yang sudah viral di media sosial.

“Saya tidak merencanakannya, terjadi secara spontan ingin ikut-ikutan viral, dan saya juga mengakui bahwa ketika mengemudikan truk tidak dalam pengaruh obat-obatan atau alkohol,” ujarnya.

Baca Juga :  MUI - Polres Sumenep Komitmen Jaga Kamtibmas di Bumi Sumekar

Untuk membuktikan apakah yang bersangkutan di bawah pengaruh obat-obatan saat mengemudi truk oleng, Polres Sumenep langsung melakukan tes urine.

“Setelah dilakukan tes urine hasilnya menunjukkan negatif, yang artinya Rifki tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan ketika sedang mengemudikan truk oleng tersebut,” jelas Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H.

Sementara, Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Alimuddin Nasution.,S.H.,M.H mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan No. 23 Pasal 311, yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang diancam hukuman pidana paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 3 juta

Baca Juga :  Asyik Bungkus Sabu, Pemuda Arjasa Ditangkap Polisi

“Namun pada kasus ini kami tidak langsung menerapkannya, hanya melakukan tilang dan kami berikan pembinaan,” ujar AKP Alimuddin Nasution. (dum/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *