9
MDR  

Satpol PP Sumenep Maksimalkan Razia Untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Sumenep Maksimalkan Razia Untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Satpol PP Sumenep Maksimalkan Razia Untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Sumenep, Madura Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Ba Cukai memaksimalkan razia untuk menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten setempat.

Dalam melaksanakan razia ini, Satpol PP bersama tim gabungan Bagian Prekonomian, Bagian Hukum, TNI – Polri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Negeri Sumenep menyasar sejumlah titik di sejumlah kecamatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach. Laili Maulidy, mengungkapkan bahwa sejauh ini tim telah melakukan 10 kali razia, dan masih akan melaksanakan sekitar 5 kali lagi hingga akhir November.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Manjakan Pelaku UMKM Melalui Gerakan Menabung

“Jadwal turunnya tim itu ditentukan oleh pihak Bea Cukai. Kami di Pemda hanya mendampingi dan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh Bea Cukai,” ujarnya.

Laili menjelaskan, razia dijadwalkan selesai bulan ini yakni November 2023. Hal itu merupakan bagian dari upaya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Mantan Kabag Perekonomian Setkab Sumenep ini mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, toko yang terbukti menjual rokok ilegal diberikan surat pernyataan oleh pihak Bea Cukai yang berisi kesanggupan untuk tidak lagi menjual rokok ilegal.

Baca Juga :  Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal

“Rokok yang dijual di toko itu disita, dan pemilik toko diminta menandatangani surat pernyataan. Langkah tim tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan terus gencarkan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai itu,” ungkapnya.

Sebelum gencar melakukan razia, sejak Juni 2023, tim gabungan telah menjelajahi desa-desa, melakukan pendataan dan menyosialisasikan bahaya dan konsekuensi mengesarkan rokok ilegal.

Dari hasil pendataan atau pengumpulan informasi itu tercatat adanya 1.031.597 batang rokok ilegal dari 473 merk, tersebar di 450 toko di 190 desa di Sumenep. (kom/kara)

Baca Juga :  Forkopimda Jatim Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Skala Besar di Sampang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *