Pelaku Pencabulan Asal Kecamatan Sapeken Diamankan Polisi

  • Bagikan
Pelaku Pencabulan Asal Kecamatan Sapeken Diamankan Polisi
Pelaku Pencabulan Asal Kecamatan Sapeken Diamankan Polisi

Sumenep, Madura Update – Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan aparat kepolisian setempat.

Pelaku pencabulan tersebut diketahui berinisial NY (37), warga Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.

Ia diamankan petugas pada tanggal 04 Agustus 2023 di sebuah hutan Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengungkapkan, kejadian berawal saat Bunga (12) (nama samaran) dilaporkan hilang oleh orang tuanya ke Polsek setempat.

Baca Juga :  ASN di Sumenep Diringkus Polisi Usai Transaksi Narkoba

Anak berusia 12 tahun itu diketahui dibawa kabur dibawa oleh tersangka sehingga keluarga bersama warga melakukan pencarian.

Sehingga pada hari Jum’at tanggal 04 Agustus 2023 sekitar Pukul 09.00 WIB pelaku bersama korban diketahui sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan.

“Menindak lanjuti laporan tersebut Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan,” ujar AKP Widiarti.

Hasil Interogasi Petugas, lanjut Widi, pelaku membawa kabur korban yang masih dibawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curanmor di Kecamatan Kota Sumenep Diringkus Polisi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diacam dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Widi. (lis/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *