Sumenep, Madura Update – Aliansi Masyarakat Peduli Neneng (AMPN) akan menggelar aksi damai di kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (18/2/2025) besok.
Aksi ini digelar dalam rangka mengawal kasus pembunuhan Neneng yang mamasuki sidang kedua di PN Sumenep.
Neneng merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia meregang nyawa setelah dianiaya oleh suaminya, Arfan Rofiki.
Rencananya, massa aksi akan berkumpul di area Taman Bunga Sumenep pukul 09.00 WIB sebelum berangkat menuju lokasi aksi.
Kordinator aksi, Ahmad Hanafi mengatakan, masyarakat terpanggil untuk bergerak agar keadilan kasus Neneng ini dapat didengar oleh penegak hukum terutama hakim.
“Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan keadilan sehingga nanti dapat memutus perkara dengan menjunjung keadilan dan keberpihakan kepada korban,” ujarnya.
Kasus KDRT yang menghilangkan nyawa Neneng ini mulai disidangkan pada Selasa (11/2/2025) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang perdana itu, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pelaku dengan Pasal 44 Undang-Undang 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
Hanafi mengungkapkan, dakwaan tersebut membuat masyarakat kecewa karena terkesan memberikan keistimewaan kepada terdakwa. Harusnya, lanjut Hanafi, JPU mendakwa dengan pasal pembunuhan atau bahkan pembunuhan berencana.
“Seolah terdakwa mendapat perlakuan istimewa sehingga muncul inisiasi bergerak menuntut keadilan,” ungkapnya.
Hanafi menambahkan, pasal KDRT adalah pasal yang meringankan bagi terdakwa. Sebab, dari peristiwa kejadian kematian Neneng adalah pembunuhan yang disengaja.
“Melalui aksi ini kami ingin membongkar kasus pembunuhan Neneng, kami menduga ada yang ditutupi dan tidak transparan,” pungkasnya. (mad/kara)