9

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Ambunten

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Ambunten
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Ambunten

Sumenep, MaduraUpdate.com – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di simpang tiga jalan Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten beberapa waktu lalu.

Pelaku diketahui berinisial HD (50), warga Desa Lessong Dajah Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Ia diamankan petugas saat berada di dalam rumah saudari SN Desa Lessong Daya Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

“Pelaku diamankan petugas pada hari Kamis, 28 April 2022 sekitar pukul 14.45 WIB,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.

Ia menjelaskan, motif pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan itu karena marah istrinya PS selalu digodain oleh korban S (35), warga Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten.

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Minta Kepala Desa Manfaatkan Program Jaksa Jaga Desa

Kepada polisi, HD mengaku bahwa ia diajak oleh PS untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

“PS saat ini sedang dalam pengejaran polisi,” ujar Kapolres Rahman.

Kasus pembunuhan di Kecamatan Ambunten ini dilaporkan ke polisi 35 hari yang lalu tepatnya pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor LP/B/03/III/2022/SPKT/POLSEK AMBUNTEN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

Peristiwa itu bermula saat korban bersama istrinya belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah, kemudian datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban dengan kata “RI” dan dijawab oleh korban “apa kak, dan kemudian pelaku berkata kembali “bekna la nyala ka bininah oreng” yang artinya “kamu menganggu istrinya orang” sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban.

Baca Juga :  Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Sumenep Kantongi  90 Jenis Rokok Tanpa Cukai

Akibat bacokan clurit pelaku, korban dilarikan ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia dengan mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek dipinggang sebelah kiri.

Saat ini pelaku HD dan barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saudara PS (dalam pengejaran) , satu buah clurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Kader dan Alumni PMII Sumenep Resmi Laporkan Satu Media Online Ini ke Polisi

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara.
(WD/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *