9

Hendak Transaksi Narkoba, Oknum Satpam PLN di Sumenep Diringkus Polisi

Hendak Transaksi Narkoba, Oknum Satpam PLN di Sumenep Diringkus Polisi
Hendak Transaksi Narkoba, Oknum Satpam PLN di Sumenep Diringkus Polisi

Sumenep, MaduraUpdate.com – Oknum satpam PLN di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial ARS (22) diringkus aparat kepolisian setempat, Sabtu (12/2/2022).

Warga Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Sumenep itu diamankan saat hendak transaksi narkoba di depan tempat kerjanya kantor PLN ULP Kangean di Dusun Timur Alun-Alun, Desa Arjasa Kecamatan Arjasa.

Bahkan, dari penangkapan tersebut, polisi berhasil melakukan pengembangan kasus dan mengamankan seorang perempuan berinisial CF (25), warga Desa Paseraman Kecamatan Arjasa.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di depan kantor PLN ULP Kangean kerap dijadikan tempat melakukan transaksi narkotika.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, dan benar adanya bahwa anggota melihat seorang laki-laki yang masih menggunakan seragam Satpam lengkap akan hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Widi.

Baca Juga :  Lepas Atlet ke Porprov Jatim, Ini Pesan Bupati Sumenep

Selanjutnya, kata Widi, karena anggota merasa curiga kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan dilakukan diinterogasi, dan pada sat itu tersangka sempat membuang barang bukti di dekat kakinya.

“Namun, setelah barang bukti tersebut ditunjukkan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Lebih lanjut tersangka ARS menceritakan, bahwa barang haram tersebut didapat dari MG warga Desa Paseraman Arjasa dengan cara membeli. Kemudian anggota Polsek Kangean segera melakukan pengembangan kasus tersebut dengan mendatangi rumah MG namun saudara MG tidak ditemukan di rumah.

Kemudian, karena MG tidak ditemukan di rumahnya, kemudian petugas melihat tersangka CF yang tidak lain adalah istri MG masuk ke dalam kamarnya, dan karena merasa curiga kemudian petugas menghampirinya dan melihat bahwa tersangka CF sedang memegang sebuah dos bekas Vapor warna putih, serta berusaha menyembunyikannya dari petugas kepolisian.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Jatim Kerahkan Pasukan di Zona Merah Bangkalan

“Setelah dilakukan penggeledahan, kemudian diketahui bahwa sebuah dos bekas Vapor tersebut berisi 2 poket Narkotika jenis sabu, setelah dilakukan interograsi kemudian tersangka CF mengaku secara terus terang bahwa benar sebuah dos bekas Vapor yang berisi 2 poket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik CF bersama suaminya MG, yang diambil dari dalam lemari dipan dengan maksud akan disembunyikan setelah mengetahui petugas datang kerumahnya,” beber Widiarti.

Maka dari hasil penangkapan terhadap tersangka ARS, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya + 0,33 gram, serta 1 unit HP merek OPPO warna putih.

Baca Juga :  Sempat Khawatir Kandungannya Bermasalah, Pasien BPJS Asal Lenteng Ini Bersyukur Dapat Pelayanan Maksimal di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka CF diantaranya 2 poket plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram, 50 klip plastik kecil kosong merk C-TIK, 1 buah timbangan elektrik.

Selanjutnya, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 buah korek gas warna merah, 1 set alat bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu, dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu hasil dari penjualan sabu.

“Setalah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, keduanya dinyatakan positif menggunakan barang tersebut,” pungkas Widi. (rls/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *