Sumenep, Madura Update – Sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Sumenep 2026 kini memasuki tahap fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan, fasilitasi tersebut dilakukan untuk memastikan substansi setiap Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, proses fasilitasi menjadi tahapan penting sebelum sebuah Raperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” kata Hosnan.
Ia menjelaskan, dalam proses tersebut materi Raperda akan dikaji kembali untuk memastikan tidak terdapat ketentuan yang tumpang tindih maupun bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Selain 10 Raperda yang sudah masuk tahap fasilitasi, sebanyak tujuh Raperda lainnya masih dalam proses pembahasan di DPRD Sumenep.
Sementara satu Raperda, yakni tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep, telah menyelesaikan seluruh proses pembahasannya.
Adapun sejumlah Raperda lainnya dalam Propemperda 2026 masih menunggu tahapan lanjutan.
Bapemperda DPRD Sumenep menargetkan seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 dapat dituntaskan sebelum penghujung tahun.
Hosnan menyebut penyelesaian seluruh agenda legislasi tersebut menjadi perhatian Bapemperda agar pembahasan Raperda tidak kembali tertunda dan harus dilanjutkan pada tahun berikutnya.
“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” ujarnya.
Menurut Hosnan, target tersebut juga berkaitan dengan kebijakan baru dalam penyusunan agenda legislasi daerah. Pemerintah daerah kini tidak sepenuhnya leluasa menentukan jumlah Raperda yang akan dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah.
Daerah, kata dia, harus menyesuaikan agenda legislasi dengan kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah provinsi.
“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan Provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 juga berkaitan dengan agenda legislasi yang telah berjalan pada tahun sebelumnya.
Karena itu, Bapemperda terus mendorong percepatan pembahasan agar seluruh Raperda yang sudah masuk agenda tahun ini dapat diselesaikan sesuai target.
“Harapannya di tahun ini akan selesai semuanya,” kata legislator asal Pulau Sapudi tersebut. (ai/kara)
















