Sumenep, Madura Update – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Badrul Aini resmi melaporkan Ainur Rahman ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial Facebook pribadinya, Regal Jal-Jol.
Badrul Aini menilai, Ainur Rahman telah melanggar Pasal 28 ayat (2), Pasal 45A ayat (2), Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut dibuat politisi Partai Bulan Bintang ini pada Minggu, 21 September 2025.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1344/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, Ainur Rahman diduga dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang memuat ujaran kebencian, hasutan, hingga menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.
Kasus ini bermula dari dugaan konten di media elektronik yang diunggah oleh terlapor pada 20 September 2025 di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Konten tersebut diduga mengandung unsur provokatif dan menyinggung hal sensitif yang dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan antarindividu maupun kelompok masyarakat.
Pelapor, Badrul Aini, berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Laporan ini kami buat karena konten yang disebarkan sudah mengarah pada ujaran kebencian, bisa merusak keharmonisan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Badrul Aini dalam keterangan di laporan polisi yang ditandatangani penyidik Kompol Veri Triyanto, S.Psi selaku Kepala SPKT Polda Jatim. (ir/kara)
















