9

Tujuh Pengacara Siap Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi PMII

Tujuh Pengacara Siap Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi PMII
Tujuh Pengacara Siap Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Organisasi PMII

Sumenep, Maduraupdate.com – Sebanyak tujuh pengacara dan LBH PB PMII Jakarta siap mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi PMII yang dilaporkan kader dan alumni PMII Sumenep ke Polisi.

Kasus dugaan pencemaran nama baik organisasi PMII itu dilaporkan pada Senin (31/1/2022) kemarin ke Polres Sumenep.

Laporan itu terbit dengan nomor polisi: LP/B/26/1/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, Senin (31/1/2022).

Tujuh pengacara itu tergabung di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, SH, MH. (Kordinator kuasa hukum PC PMII), Nadiyanto, SH, MH. Zakariya SH. Syuhada’ Mashari, SH. Ali Yusni, SH. Hidayatullah, SH. Muhammad Vawaid, SH.

Mereka akan mengawal pelaporan pada media online bernama Bongkar86 dot com, yang dituding mencemarkan nama baik PMII. Dengan penulisan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep” terbit pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga :  Amankan Pelantikan Kepala Desa, Polres Sumenep Terjunkan 350 Personel

Media online tersebut dilporkan terkait Tindak Pidana pencemaran nama baik melalui berita online bongkar86 sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Kasus pencemaran Marwah PMII ini, akan kita kawal hingga tuntas. PMII adalah organisasi pergerakan yang mengamalkan Ahlus Sunnah Wal Jamaah. Saya yang juga alumni PMII, sangat tersinggung. Jika seandainya ada yang mencuri, apakah memakai Almamater? Apakah ditugas oleh PC PMII Sumenep?,” tegas Kamarullah, koordinator kuasa Hukum PC PMII Sumenep dan ketua umum LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan.

Baca Juga :  Berlaku Sejak Hari Ini, Ketentuan Baru Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep

Kamarullah menegaskan, jika media online mencemarkan nama baik organisasi PMII, dengan sejumlah isi pemberitaan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pertama, kenapa persoalan ini tidak dibawa ke dewan pers, karena media ini tidak terdaftar di dewan pers. Coba lihat! Tidak ada alamat redaksi yang jelas, tidak mencantumkan susunan redaksi, dalam penulisan tidak memenuhi standar jurnalistik dan kaidah pers. Menyebut dua aktivis PMII mencuri. Ini Hoax, berita bohong,” tegas Kamarullah.

Tak hanya tujuh pengacara dan LBH PB PMII, pelaporan atas pencemaran nama baik organisasi itu juga mendapatkan dukungan penuh dari seluruh kader dan alumni PMII baik di Sumenep maupun nasional.

Baca Juga :  Banteng Muda Indonesia Se Madura Resmi Dilantik

Seperti yang disampaikan, Qudsiyanto, Ketua PC PMII Sumenep, jika seluruh elemen PMII, mulai dari tingkat Pengurus Rayon, Komisariat, Cabang, Koordinator Cabang hinga Pengurus Besar PMII.

“Sebelum saya melaporkan dugaan pencemaran nama baik PMII ke polres, saya sudah berkoordinasi ke pengurus Koorcab PMII Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar PMII Jakarta. Intinya berita media online Bongkar86 dot com sudah masuk kategori pencemaran nama baik,” terangnya.

Bahkan pelaporan media online Bongkar86 ke Polres Sumenep juga mendapat dukungan penuh dari seluruh alumni PMII yang tergabung dalam IKAPMII. (mad/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *