9

Pelaku Pencurian Emas di Pasar Lenteng Diringkus Polisi

  • Bagikan
Pelaku Pencurian Emas di Pasar Lenteng Diringkus Polisi
Pelaku Pencurian Emas di Pasar Lenteng Diringkus Polisi

Sumenep, MaduraUpdate.com – Pelaku pencurian emas di komplek pertokoan pasar Lenteng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, diringkus aparat kepolisian setempat.

Pelaku diketahui berinisial HR (34), warga Dusun Talaga Desa Karangnangka Kecamatan Rubaru.

“Pelaku diamankan di pinggir jalan raya Rubaru Desa Rubaru Kecamatan Rubaru, Senin, 9 Mei 2022 sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.

Kapolres menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencurian emas di komplek pertokoan Pasar Lenteng pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 lalu.

Baca Juga :  Puluhan Peserta dari Berbagai Daerah Meriahkan Festival Batik Sumenep 2025

Modus Operandi yang dilakukan yaitu dengan berpura-pura membeli dan menawar emas, setelah setuju harganya kemudian pelaku membawa lari emas tersebut.

“Kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp 12 juta,” katanya.

Selain melakukan pencurian emas, tambah Kapolres, pelaku juga melakukan aksi tindak pidana pencurian uang di toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam melancarkan aksinya ini, pelaku pura-pura mau membeli sperpart sepeda motor dan minta tolong penjualnya untuk membelikan nasi kemudian pelaku membawa lari kotak isi uang penjualan.

Baca Juga :  Lewat Kebijakan Event, Bupati Fauzi Berhasil Tingkatkan Kunjungan Wisata

“Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 8 juta,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Pasar Lenteng berupa 4 buah cicin dan 1 liontin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas, baju, celana, topi dan tas pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian, sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan plat nomer M-5465-XC milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu 1 buah baju warna kuning dan 1 stel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hadirkan Kiai Musleh Adnan, BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Spiritualitas dan Etos Kerja Karyawan

“Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP (TKP Pasar Lenteng) dan pasal 362 KUHP (TKP Toko Kenyek Kebunagung) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya. (mad/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *