Sumenep, Madura Update – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 dengan kepala daerah di Ruang Paripurna, Kamis (10/8/2023).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat dan Kabag di lingkungan Pemkab Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, pengambilan keputusan dalam KUA PPAS tahun anggaran 2024 itu sudah melalui tahapan pembahasan, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), maupun di tingkat Komisi.
“Hal tersebut sesuai dengan Pasal 90 Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tata Tertib DPRD,” kata Hamid.
Ia berharap, dengan ditandatanganinya KUA-PPAS tahun anggaran 2024 itu akan menjadi cikal bakal terbentuknya Perda APBD Tahun 2024 yang berorientasi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
”KUA dan PPAS yang diputuskan itu diharapkan dapat menjadi cikal bakal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2024 untuk pembangunan Kabupaten Sumenep lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.
Sementara, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengapresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA dan PPAS sesuai jadwal yang ditentukan.
Menurutnya, KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Sumenep untuk satu tahun ke depan.
”Pengambilan keputusan KUA-PPAS merupakan bentuk sinergitas antara pemerintah daerah dan legislatif dalam meningkatkan pembangunan Kabupaten Sumenep,” ucap Bupati Fauzi.
Pihaknya berharap, APBD 2024 nantinya berjalan sesuai dengan yang direncanakan, sehingga kepentingan masyarakat dapat terlayani secara maksimal.
“Sinergitas semua pihak tentu sangat diharapkan dalam membangun Kabupaten Sumenep lebih baik ke depan,” pungkasnya. (sk/kara)






