Sumenep, Madura Update – DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Reses III Tahun 2026 menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan reses bukan sekadar agenda rutin anggota legislatif, melainkan sarana menyerap kebutuhan riil masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.
“Reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihannya. Melalui kegiatan ini, berbagai persoalan, kebutuhan, dan harapan masyarakat dapat diketahui secara nyata,” ujarnya.
Pelaksanaan Reses III berlangsung pada 30 Juni hingga 7 Juli 2026. Seluruh anggota DPRD turun ke tengah masyarakat untuk mendengar berbagai persoalan yang dihadapi warga, mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, pemberdayaan UMKM, hingga program kesejahteraan sosial.
Menurut Zainal, seluruh hasil reses yang disampaikan oleh masing-masing fraksi tidak akan berhenti sebagai laporan administratif. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menentukan prioritas pembangunan dan penyusunan APBD.
“Seluruh hasil reses yang disampaikan masing-masing fraksi akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga penguatan perekonomian masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal setiap usulan masyarakat agar dapat direalisasikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan.
Berdasarkan laporan tujuh fraksi, kebutuhan pembangunan infrastruktur masih menjadi aspirasi yang paling banyak disampaikan masyarakat. Selain itu, warga juga mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan, penguatan sektor pertanian dan perikanan, dukungan terhadap pelaku UMKM, serta perluasan program perlindungan sosial.
Zainal menilai seluruh aspirasi tersebut merupakan amanah yang harus diperjuangkan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimiliki DPRD.
Karena itu, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar setiap kebijakan pembangunan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat di lapangan.
“DPRD berkomitmen mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret agar berbagai kebutuhan masyarakat yang muncul selama reses dapat direalisasikan secara bertahap sesuai skala prioritas,” tegasnya.
Melalui hasil Reses III Tahun 2026, DPRD Kabupaten Sumenep berharap proses perencanaan pembangunan daerah semakin partisipatif, sehingga program yang dijalankan pemerintah mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep. (ai/kara)
















