9

DPRD Sumenep Minta Pemkab Tak Hanya Tetapkan TIHT, Tapi Jamin Harga Tembakau Menguntungkan Petani

  • Bagikan
DPRD Sumenep Minta Pemkab Tak Hanya Tetapkan TIHT, Tapi Jamin Harga Tembakau Menguntungkan Petani
DPRD Sumenep Minta Pemkab Tak Hanya Tetapkan TIHT, Tapi Jamin Harga Tembakau Menguntungkan Petani

Sumenep, Madura Update – DPRD Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya mengawal kepentingan petani tembakau dengan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak hanya segera menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2026, tetapi juga memastikan harga jual hasil panen mampu memberikan keuntungan yang layak bagi petani.

Desakan tersebut muncul menjelang musim panen tembakau, ketika ribuan petani mulai berharap harga jual tahun ini mampu menutupi biaya produksi sekaligus meningkatkan pendapatan mereka.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mengatakan, keberadaan TIHT memang penting sebagai acuan transaksi. Namun, menurutnya, tujuan utama yang harus diwujudkan pemerintah adalah menciptakan harga pembelian yang berpihak kepada petani.

“TIHT memang menjadi pedoman. Namun yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah memperjuangkan agar harga pembelian benar-benar menguntungkan petani, bukan sekadar membuat mereka berada di titik impas,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Sumenep Desak Pemkab Percepat Pengisian Ratusan Kepala Sekolah Definitif

Ia menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah lebih aktif dengan menjalin komunikasi bersama pengusaha tembakau, pemilik gudang hingga perusahaan pembeli agar tercipta kepastian pasar dan persaingan harga yang sehat.

Menurutnya, petani merupakan pihak yang paling berperan dalam menjaga keberlangsungan komoditas unggulan Sumenep. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah seharusnya memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Pemkab harus hadir memperjuangkan kepentingan petani. Jangan sampai mereka sudah mengeluarkan biaya besar selama masa tanam, tetapi saat panen hanya memperoleh keuntungan yang sangat tipis,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, mengatakan proses penetapan TIHT 2026 masih menunggu penyelesaian penghitungan biaya produksi.

Menurutnya, penetapan TIHT tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan berbagai komponen biaya, mulai dari bibit, pupuk, tenaga kerja, peralatan hingga kebutuhan lainnya selama proses budidaya.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Dorong Pembinaan UMKM Berkelanjutan agar Mampu Naik Kelas

“Semua komponen biaya dihitung terlebih dahulu agar nilai TIHT benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan,” jelas Ramli.

Ia menerangkan, hasil perhitungan tersebut disusun oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, kemudian dievaluasi oleh tim sebelum diajukan sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai TIHT 2026.

Pemerintah daerah menargetkan penetapan TIHT dapat diselesaikan pada Agustus 2026 sehingga menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha tembakau di Kabupaten Sumenep.

Ramli juga mengungkapkan bahwa selama dua tahun terakhir harga jual tembakau di Sumenep berada di atas nilai TIHT. Meski demikian, harga yang diterima petani tetap dipengaruhi kualitas daun tembakau yang dihasilkan.

Baca Juga :  Dukung Kontingen Sumenep di Porprov Jatim 2023, Ketua DPRD; Atlet Harus Memiliki Mental Petarung

Karena itu, ia mengimbau petani untuk memanen tembakau pada usia yang tepat agar kualitasnya tetap terjaga dan memiliki nilai jual yang tinggi.

“Jika dipanen terlalu dini, kualitas daun akan menurun. Kondisi itu tidak hanya memengaruhi harga jual, tetapi juga dapat berdampak terhadap reputasi tembakau Madura di pasar,” katanya.

Di sisi lain, Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, menyampaikan pihaknya telah menyusun Analisa Usaha Tani (AUT) tembakau sebagai salah satu dasar dalam pembahasan TIHT tahun ini.

Dokumen tersebut akan dikombinasikan dengan komponen biaya lainnya sebelum diserahkan kepada Diskop UKM Perindag sebagai bahan penetapan besaran TIHT 2026.

Dengan proses tersebut, pemerintah berharap kebijakan yang dihasilkan mampu menjadi acuan harga sekaligus memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha petani tembakau di Kabupaten Sumenep. (ai/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *