Sumenep, Madura Update – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sumenep dan sekitarnya. RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep kini membuka akses layanan Poli Urologi bagi peserta BPJS Kesehatan.
Layanan tersebut mulai dapat dimanfaatkan peserta BPJS Kesehatan sejak 8 Agustus 2026, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir kesulitan mendapatkan pelayanan spesialistik untuk berbagai gangguan saluran kemih dan sistem reproduksi pria.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, mengatakan, pembukaan layanan bagi peserta BPJS merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam memperluas akses pelayanan kesehatan spesialistik.
“Mulai tanggal 8 Agustus 2026, pasien peserta BPJS Kesehatan sudah dapat memperoleh pelayanan di Poli Urologi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar dr. Erliyati.
Menurutnya, keberadaan layanan tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat Sumenep memperoleh penanganan medis tanpa harus mencari pelayanan urologi ke luar daerah.
RSUD Sumenep, lanjutnya, terus melakukan penguatan layanan dengan menghadirkan tenaga medis spesialis serta meningkatkan kualitas pelayanan agar kebutuhan kesehatan masyarakat dapat ditangani secara optimal.
Sementara itu, Dokter Spesialis Urologi RSUD Sumenep, dr. Yufi Aulia Azmi, Sp.U, mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan berbagai keluhan yang berkaitan dengan saluran kemih maupun organ reproduksi.
“Layanan ini mencakup konsultasi, pemeriksaan hingga penanganan berbagai penyakit urologi sesuai indikasi medis. Dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan, kami berharap masyarakat dapat lebih cepat memeriksakan diri sehingga penyakit bisa ditangani sejak dini,” katanya.
Poli Urologi RSUD Sumenep melayani sejumlah permasalahan kesehatan, mulai dari batu saluran kemih, pembesaran prostat, infeksi saluran kemih, gangguan berkemih, hingga berbagai penyakit lain yang berkaitan dengan sistem saluran kemih dan reproduksi pria.
Peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan tersebut dapat mengakses Poli Urologi melalui mekanisme rujukan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan dibukanya layanan bagi peserta BPJS ini, RSUD Sumenep semakin memperluas pilihan pelayanan spesialistik bagi masyarakat, sekaligus memperkuat upaya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau di daerah. (ai/kara)













