DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses III

  • Bagikan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses III
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses III

Sumenep, Madura Update – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil Reses III pimpinan dan anggota tahun 2023, Jumat (12/05/2023).

Pantauan di lokasi, tujuh fraksi yang ada di DPRD Sumenep secara bergiliran menyampaikan laporan hasil reses. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Sekdakab Sumenep, Edy Rasiyadi, Kepala OPD dan Camat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, M. Syukri, sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 100 ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.

Baca Juga :  Pansus II DPRD Sumenep Komitmen Segera Selesaikan Raperda TPKD

“Dimana setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya,” ujar Syukri, Jum’at (12/05/2023).

Menurutnya, kewajiban untuk melaporkan hasil kegiatan reses merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD, dalam melaksanakan reses guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.

Dikatakan, setiap anggota DPRD juga memikul tanggung jawab, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan reses dengan mengupayakan agar dapat diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Baca Juga :  Komisi III DPRD Sumenep Minta Semua Kapal Dioperasikan Jelang Mudik Lebaran

“Dimana, RKPD merupakan cikal-bakal dari perumusan rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun berikutnya,” ungkapnya.

Syukri menambahkan, DPRD sesungguhnya telah melaksanakan rangkaian tugas danĀ  kewajiban yang sangat bernilai, karena dalam tataran konsep maupun implementasinya, DPRD telah memberikan sumbangsih terhadap upaya penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi rakyat.

“Ini dapat dibuktikan bahwa rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan, pada hakekatnya berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan reses secara rutin setiap tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Komisi II DPRD Sumenep Minta Pemkab Lakukan Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok

Politisi PPP ini juga menegaskan, sudah sepatutnya kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengaktualisasikan peran, kiprah dan kinerja kami sebagai wakil rakyat.

“Demi keberlangsunganĀ  pembangunan dan pencapaian cita-cita bersama guna mewujudkan Kabupaten Sumenep yang maju dan sejahtera,” pungkasnya. (sk/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *