Sumenep, Madura Update – Setelah melalui pembahasan panjang, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumenep tahun 2025-2045 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan setelah DPRD Sumenep bersama Pemkab menandatangani Persetujuan bersama Raperda RPJPD 2025-2045 di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (3/7/2024).
Persetujuan bersama itu dilakukan dalam sidang paripurna, di Gedung DPRD Kabupaten Sumenep, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, Rabu (03/07/2024).
Rapat paripurna yang dipimpinan Wakil Ketua DPRD, Indra Wahyudi ini diikuti sejumlah anggota Fraksi di Legislatif. Hadir mewakili Pemerintah Daerah yaitu Wakil Bupati Sumenep Nyai Hajah Dewi Khalifah dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab.
”Sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah, hari ini, DPRD menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatangan bersama atas hasil pembahasan RPJPD Kabupaten Sumenep 2025-20245,” ujar Indra.
Indra mengungkapkan, pembahasan RPJPD 2025–2045 telah melalui proses panjang baik diinternal panitia khusus (pansus) Dewan maupun dengan OPD teknis.
Pansus sudah bekerja maksimal menargetkan RJPD itu sesuai dengan tanggat waktu ditentukan.
”Kita tinggal menunggu apakah nanti ada evaluasi usai dilakukan penyempurnaan atau tidak. Yang jelas, kita menginginkan RPJPD ini sempurna dalam mengatur arah kebijakan dan pembangunan yang relevan di Sumenep,” katanya.
Sementara itu, Wabup Sumenep, Dewi Khalifah menyampaikan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan makro. Di dalamnya memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
”Dokumen ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan terpadu,” ujar Wabup Nyai Eva.
Ia menuturkan, RPJPD itu akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang terarah dan terpadu.
“Pemkab Sumenep telah menyusun rancangan visi untuk 20 tahun ke depan yaitu Sumenep Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan, yang dijabarkan menjadi 8 (delapan) misi atau agenda pembangunan,” tuturnya.
Ke delapan agenda pembangunan itu terdiri dari mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera, meningkatnya daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan teknologi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaptif, penguatan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum dan fiskal daerah.
“Kemudian mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas, pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tuturnya.
Dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Sumenep 2025 – 2045 tersebut, disusunlah arah kebijakan pembangunan yang terbagi dalam 4 (empat) tahapan pembangunan lima tahunan, yaitu penguatan pondasi transformasi (2025 – 2029), akselerasi transformasi (2030 – 2034), Sumenep ekspansi global (2035 – 2039) serta mewujudkan Sumenep Bermartabat (2040 – 2045).
Wabup berharap RPJPD ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan RPJPD dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” pungkasnya. (mad/kara)






