Sumenep, Madura Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Kamis (22/10/2026).
Pengesahan APBD 2027 menjadi tahapan penting bagi Pemkab Sumenep dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik pada tahun mendatang, sekaligus memastikan alokasi anggaran daerah sesuai kebutuhan serta prioritas pembangunan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dan dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim yang mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Sumenep, serta unsur wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, serta tindak lanjut surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, APBD Sumenep 2027 mengalami penyesuaian pada sejumlah komponen anggaran.
Dalam postur yang disepakati, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,124 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,264 triliun. Dengan komposisi tersebut, APBD 2027 mengalami defisit sekitar Rp140,2 miliar.
Defisit itu ditutup melalui skema pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp165,2 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp25 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp140,2 miliar untuk menutup defisit anggaran.
Sebelum persetujuan bersama ditetapkan, Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, Wahyudi, menyampaikan laporan hasil pembahasan antara legislatif dan TAPD.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan dengan mencermati berbagai program dan kegiatan agar alokasi anggaran lebih terarah, tepat sasaran, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam laporan tersebut, Banggar menyampaikan lima rekomendasi untuk menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, penyesuaian pendapatan transfer yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya (DAU-BG), Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya (DAU-SG), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tunjangan Khusus Daerah (TKD) Guru sesuai surat Kementerian Keuangan RI.
Kedua, penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD dr. H. Moh. Anwar, RSUD Abuya Kangean, dan puskesmas.
Ketiga, penyesuaian belanja daerah agar sejalan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan prioritas pembangunan.
Keempat, optimalisasi pelayanan kesehatan melalui penguatan peran Puskesmas Pembantu (Pustu), pondok bersalin desa (Polindes), serta pemerataan tenaga kesehatan, khususnya di wilayah kepulauan.
Kelima, dukungan terhadap pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.
Wahyudi menegaskan, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan, membiayai program pembangunan, dan mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pengelolaan anggaran harus memperhatikan kebutuhan daerah, dengan tetap mengedepankan efektivitas penggunaan anggaran dan pencapaian target pembangunan.
Di sisi lain, DPRD Sumenep juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Pengawasan tersebut diperlukan agar program yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai perencanaan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sementara, Wabup Sumenep KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap APBD 2027.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan pentingnya hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan legislatif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
Ia berharap komunikasi dan koordinasi kedua lembaga terus terpelihara agar pelaksanaan program pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan kerja sama dan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, diharapkan terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Dengan disepakatinya APBD 2027 menjadi Perda, Pemkab Sumenep diharapkan dapat menjalankan program kerja tahun mendatang berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan pemerataan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan anggaran daerah tidak hanya terserap sesuai ketentuan, tetapi juga memberikan hasil yang terukur bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumenep. (ai/kara)
















