9

Bawa Sabu 6,90 Gram, Warga Kertasada Diciduk Polisi

  • Bagikan
Bawa Sabu 6,90 Gram, Warga Kertasada Diciduk Polisi
Bawa Sabu 6,90 Gram, Warga Kertasada Diciduk Polisi

Sumenep, Madura Update – Warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget diciduk polisi usai ketahuan membawa narkotika jenis sabu dengan berat 6,90 gram, Senin, 10 Juni 2024.

Pria berusia 31 tahun itu diamankan Satreskoba Polres Sumenep di pinggir Jalan Adenium Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep sekitar pukul 22.00 WIB.

Terlapor atas nama AS umur 31 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dusun Penatu Kertasada Desa Kertasada, Kec. Kalianget, Kab. Sumenep.

“Terlapor merupakan warga Dusun Penatu Kertasada Desa Kertasada,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Baca Juga :  Pelaku Begal Payudara di Sumenep Diringkus Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
a). 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 6,90 gram.
b). 1 (satu) bungkus plastik Indomie soto warna hijau.
c). Sobekan tisu warna putih.
d). Sobekan lakban warna hitam.
e). 1 (satu) unit timbangan elektrik.
f). 1 (satu) pack plastik klip.
g). 4 (empat) buah korek api gas.
h). 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor sim card 081992482062.
i). 1 (satu) buah tas slempang warna born.
j). 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam Nopol : M-3385-VG.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Kriminal, Puluhan Pesilat di Jatim Diringkus Polisi

Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib, di pinggir Jalan Adenium Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AS saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor AS ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang terbungkus plastik mie Indomie yang sempat dibuang oleh terlapor.

“Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Widiarti.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan barang bukti Tas slempang warna born yang di dalamnya berisi : 1 (satu) unit timbangan elektrik. 1 (satu) pack plastik klip. 4 (empat) buah korek api gas.

Baca Juga :  Tiga Bulan Kasus KDRT Warga Semaan Mandeg di Polres, Korban: Saya Cuma Ingin Keadilan

“Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dum/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *