Sampang, Madura Update – Pelaku Curanmor asal Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinisial M (50) diciduk aparat kepolisian setempat.
Ia diamankan petugas saat duduk santai di halaman rumahnya di Dusun Acenan, Desa Taddan, Kamis (9/9/2021).
Kasi Humas Polres Sampang, Iptu Sunarno mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban Curanmor.
Selanjutnya, Team Buru Sergap Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berujung pada penangkapan tersangka.
“Tersangka diamankan di halaman rumahnya sekitar pukul 23.50 WIB,” kata Sunarno.
Dari penangkapan itu, Team Buru Sergap berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah sepeda motor hasil kejahatan tersangka.
Tiga barang bukti tersebut yakni sepeda motor Yamaha Vega R Nopol M-3391-PE, sepeda motor Suzuki Satria Nopol M-2868-NF dan sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol : L-2695-NE.
“Selain itu, 1 kunci T sebagai alat untuk melakukan kejahatannya,” tambahnya.
Sunarno menambahkan, M melakukan aksi Curanmor di tiga TKP, yakni di rumah Subiyanto Desa Taddan Kecamatan Camplong pada hari minggu (06/06/2021) dan rumah Satiri di Desa Gunung Maddah Kecamatan Sampang pada hari Sabtu (07/08/2021).
Sementara TKP ketiga di rumah Moh. Sahrul di Desa Taddan Kecamatan Camplong pada hari Kamis (26/08/2021).
“Semuanya dilakukan tersangka saat dini hari,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya, M yang pernah bekerja di Malaysia langsung dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
“M dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun” pungkas Sunarno. (B/tim/kara)






