Sumenep, Madura Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Sumenep 2024, Kamis (6/2/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Sumenep ini dihadiri Forkopimda, perwakilan partai pendukung dan Bawaslu Kabupaten Sumenep. Selain itu, Paslon Bupati – Wakil Bupati Sumenep nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim mengikuti rapat melalui daring.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi mengungkapkan, rapat pleno terbuka penentapan Paslon terpilih ini dilakukan sengketa PHPU yang diajukan Paslon Final tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menjelaskan, menurut undang-undang dan peraturan KPU, penetapan paslon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah keputusan MK, baik keputusan yang diterima maupun yang ditolak.
“Karena salinan putusan MK diterima pada pukul 23.00 tanggal 5 Februari, maka kami telah menghitung hari pertama meskipun baru diterima di malam hari. Berdasarkan ketentuan yang ada, kami wajib melaksanakan penetapan pada tanggal yang telah ditentukan,” ujar Syamsi, Kamis (6/2) malam.
Pasangan calon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2024. Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih itu tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025.
Pasangan calon yang diusung mayoritas partai ini berhasil meraih 379.858 suara atau 60,35 persen suara sah di Pilkada Sumenep 2024.
Namun demikian, lanjut Syamsi, meski sudah dilakukan penetapan Paslon terpilih, penyerahan Surat Keputusan (SK) KPU kepada calon terpilih dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep serta semua pihak akan dilaksanakan pada hari berikutnya, yaitu 7 Februari 2025
“Penyerahan SK kepada calon terpilih dan DPRD akan dilaksanakan besok, dan kami berharap seluruh tahapan ini berjalan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mendukung kegiatan ini,” pungkasnya. (sk/kara)
















