Sumenep, Madura Update – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak dasar masyarakat dalam momentum peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2026, Kamis (30/4/2026).
Hal itu disampaikan dalam kegiatan media gathering yang melibatkan insan pers sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi kepada publik.
Ketua KI Sumenep, Moh Rifa’i mengungkapkan, lahirnya keterbukaan informasi publik tidak terlepas dari disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pada 30 April.
Regulasi tersebut menjadi tonggak awal jaminan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi terkait penyelenggaraan negara.
“Undang-undang ini lahir untuk memastikan masyarakat punya hak untuk tahu. Ini juga bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Komisi Informasi menjadi bagian penting dalam mengawal implementasi undang-undang tersebut. KI memiliki tugas memastikan badan publik menjalankan prinsip transparansi agar setiap kebijakan dan program dapat diakses serta dipahami masyarakat.
Ia menekankan, keterbukaan informasi bukan hanya soal membuka data, tetapi juga memastikan informasi itu dapat dimengerti oleh publik. Dengan begitu, masyarakat dapat ikut berperan dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Semua program pemerintah, dari tingkat desa hingga kabupaten, harus diketahui masyarakat. Karena pada dasarnya pemerintah bekerja atas nama rakyat dan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, KI Sumenep juga mengajak insan media untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik melalui pemberitaan yang edukatif dan berimbang.
Kolaborasi ini dinilai penting agar informasi tidak hanya tersedia, tetapi juga tersampaikan secara luas.
Rifa’i menambahkan, sejauh ini kondisi keterbukaan informasi di Sumenep menunjukkan tren positif. Hal itu ditandai dengan meningkatnya kesadaran badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Bahkan, sejumlah lembaga seperti kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian telah mendapatkan apresiasi sebagai badan publik yang menuju informatif.
“Ke depan, kami akan terus mendorong agar keterbukaan informasi ini semakin kuat dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (ai/kara)







