Dua ASN Sumenep Diringkus Polisi karena Narkoba

Dua ASN Sumenep Diringkus Polisi karena Narkoba
Dua ASN Sumenep Diringkus Polisi karena Narkoba

Sumenep, Madura Update – Dua orang Apartur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi saat hendak transaksi Narkotika jenis sabu, Kamis (30/9/2021).

Keduanya diketahui berinisial HS (43), warga Jln. Semangka Blok Melati B No 08 Desa Kolor Kecamatan Kota dan AB (56) warga Jln. Trunojoyo Gg. IIIV-A Desa Kolor Kecamatan Kota.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, keduanya diamankan di TKP berbeda. HS diamankan di Pinggir Jalan Widuri, Kelurahan Bangselok sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :  Warga Tak Mau Divaksin, Camat Batang-batang; "Keco' Sapenah"

“Sedangkan AB diamankan di pinggir jalan depan pasar burung Jalan Garuda Desa Pamolokan sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar Widiarti.

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif hingga didapat informasi akurat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian.

“Di TKP petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan penangkapan,” jelas Widi.

Dari tersangka HS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,76 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional, MH Said Abdullah Persembahkan Masjid untuk Pondok Pesantren

Sementara dari tersangka AB, petugas mengamankan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk Clas Mild sebagai bungkus sabu dan 2 (dua) lembar kertas bukti transfer pembelian sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Widi. (om/kara).

Baca Juga :  Pemkab Sumenep Siapkan BLT Untuk Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *