Sumenep, Madura Update – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Dr Ir H Zainal Abidin, SE, MM, melakukan sosialisasi Perda Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri.
Sosialisasi yang berlangsung di Desa Lobuk, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep ini menghadirkan sejumlah narasumber, salah satunya dari kalangan akademisi, Drs H A Syafie Untung MM.
Pantauan di lokasi, sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat dari berbagai unsur. Mulai dari tokoh agama, organisasi kemasyarakatan hingga pemuda.
Dalam sosialisasi ini juga diterapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari penggunaan masker hingga hand sanitizer.
Di hadapan para peserta, Zainal Abidin mengungkapkan bahwa di Jawa Timur sudah ada Perda yang memberikan pelayanan dan perlindungan kepada TKI yang bekerja di luar negeri.
Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu calo yang mengajak bekerja ke luar negeri dengan cara ilegal.
“Kalau mau jadi TKI, jadilah TKI secara legal. Jangan mau dibujuk calo,” ujar ZA.
Menurutnya, menjadi TKI secara ilegal lebih banyak mendatangkan mudharat ketimbang manfaat. Seperti selalu merasa was-was karena takut terjaring razia petugas.
Selain itu, jika ada masalah di tempat kerja, pemerintah tidak bisa memberikan pelayanan dan perlindungan secara maksimal.
“Kalau legal semua administrasinya tertib ya. Pasti pemerintah akan lebih mudah untuk melindungi termasuk mencari solusi jika ada masalah yang tidak diinginkan,” tegas ZA.
Selain melakukan sosialisasi Perda, dalam kesempatan itu juga diberikan materi tentang nilai-nilai kebangsaan kepada para peserta.
Hal itu dimaksudkan untuk menanamkan jiwa kebangsaan di tengah-tengah masyarakat. Apalagi dalam sosialisasi ini terdapat peserta yang pernah menjadi tenaga kerja dan dipulangkan dari luar negeri.
“Jadi intinya bagaimana jiwa kebangsaan, kebhinekaan dan rasa nasionalisme harus ditumbuhkan di tengah masyarakat,” imbuhnya. (mo/kara)
















