Sumenep, Madura Update – Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep diamankan aparat kepolisian setempat.
Pelaku diketahui berinisial RI (51), warga Dusun Kengkang Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, kejadian pencabulan anak di bawah umur itu bermula pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib.
Waktu itu, korban yang bernama Bunga (8) bermain kerumah SA (istri pelaku). Tetapi SA saat itu tidak ada ditempat sehingga hanya ditemui tersangka RI.
“Di tengah situasi yang sepi itu sehingga di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut,” ungkapnya.
Setelah pulang, korban melaporkan kejadian buruk yang menimpanya itu kepada neneknya. Berharap dapat mengobati rasa takut dan trauma yang dirasakan.
Merasa tidak terima cucu tersayang diperlakukan seperti itu, si nenek langsung menghubungi anaknya yang juga merupakan orang tua korban dan mendiskusikan langkah apa yang akan dilakukan.
“Akhirnya keluarga korban melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 wib,” ungkap AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya, RI sejak tanggal 08 Desember 2023 ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (dum/kara)















