Sumenep, Madura Update – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap laporan pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Ia menegaskan, DPRD siap menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
“Ini merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Jika ada laporan sejak awal, baik melalui telepon, surat, atau audiensi langsung ke kantor, tentu bisa segera kami tindak lanjuti,” ujar Sami’oeddin, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, pekerja memiliki hak penuh untuk menyampaikan keluhan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Ia pun mendorong pekerja agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran.
Sami’oeddin menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil dinas terkait. Dalam proses tersebut, DPRD juga akan menghadirkan perwakilan pekerja dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik.
“Kalau ada laporan, kami akan fasilitasi pertemuan antara dinas terkait, pekerja, dan perusahaan agar persoalan bisa diselesaikan secara bersama,” tegasnya.
Terkait wacana pembentukan posko pengaduan THR, ia menilai hal tersebut bersifat kondisional. Menurutnya, selama komunikasi antara DPRD dan dinas terkait masih berjalan efektif, pembentukan posko belum menjadi kebutuhan mendesak.
“Kalau memang diperlukan tentu bisa dibuat posko, tidak hanya saat Ramadan, tetapi juga di luar itu. Namun jika permasalahan bisa diselesaikan melalui komunikasi, maka tidak perlu sampai membuat posko,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan akan terus dilakukan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Jika terjadi pelanggaran, maka dinas terkait berwenang memberikan sanksi.
“Pekerja jangan takut melapor. Kalau ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, tentu ada sanksi yang bisa diberikan,” pungkasnya. (ai/kara)












