Sumenep, Madura Update – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berupaya menghadirkan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat. Salah satunya dengan menambah tiga layanan baru di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Tiga layanan baru tersebut resmi bertambah setelah Pemkab Sumenep melakukan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga instansi vertikal di Kabupaten setempat, Selasa 4 Juni 2024.
Tiga instansi tersebut yakni Balai Permasyarakatan Kelas II Pamekasan, Kantor Kementerian Agama Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan instansi itu, sebagai bentuk sinergitas lintas sektor dalam rangka mengembangkan kualitas pelayanan MPP.
Diharapkan, dengan bertambahnya kerja sama ini membangun layanan lebih baik dan lebih lengkap di Mall Pelayanan Publik (MPP), sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan bisa terpenuhi dengan cepat.
“Kami bertekad untuk memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat, sehingga membangun kerja sama dengan berbagai instansi,” kata Bupati Fauzi.
Bupati mengungkapkan, penambahan layanan baru tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tagline Bismillah Melayani. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi instansi terkait apabila memiliki urusan tapi cukup ke MPP.
“Kami berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di MPP, sebagai wujud Bismillah Melayani untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk diketahui, Balai Pemasyarakatan II Pamekasan di MPP Sumenep akan melayani: Penerimaan klien pemasyarakatan baru, wajib Lapor, pembuatan penelitian kemasyarakatan, pembinaan kemandirian, pembinaan kepribadian bagi klien pemasyarakatan.
Pelayanan Kejaksaan Negeri Sumenep di antaranya, pelayanan konsultasi hukum, pelayanan tilang, dan pelayanan ambil barang bukti, pelayanan surat izin besuk tahanan, serta pelayanan pengaduan masyarakat.
Sedangkan Kementerian Agama Sumenep akan melayani: informasi dan konsultasi keagamaan, pendaftaran nikah (balai nikah gratis) masyarakat dapat melangsungkan nikah gratis di MPP dan akta ikrar wakaf (AIW), dan rekomendasi nikah juga perpanjangan izin madin, pengukuran arah kiblat dan sertifikat halal. (sk/kara)








