Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

  • Bagikan
Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

Jakarta, MaduraUpdate.com – Polisi akhirnya menetapkan enam tersangka atas tragedi yang terjadi di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers bersama awak media.

Kapolri mengumumkan ada enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers.

Baca Juga :  Tak Ragu 'Potong Kepala', Kapolri Copot 7 Pejabat Polisi

Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Kapolri.

Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban. (dum/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *