Sumenep, MaduraUpdate.com – Tersangka kasus penganiayaan di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berinisial MD (71) diamankan aparat kepolisian setempat.
Pria asal Desa Sergang Kecamatan Batuputih itu ditangkap anggota Polsek pada Senin, 5 September 2022, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin-Kap/03/IX/2022/Polsek.
MD ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan kepada perempuan inisial JH (39) yang masih tetangga sendiri pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu.
Kapolsek Batuputih AKP M. Syakrani membenarkan bahwa tersangka kasus penganiayaan perempuan di Desa Sergang, Batuputih sudah ditangkap.
Bahkan, Syakrani juga mengonfirmasi bahwa tersangka MD kini sudah ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah diproses Mas..,” kata AKP M. Syakrani saat dikonfirmasi, Senin, 12 September 2022 malam.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S membenarkan bahwa tersangka kasus penganiayaan inisial MD sedang ditahan di Mapolres Sumenep.
“Benar Mas, Polsek Batuputih yang nangani,” kata AKP Widiarti saat dikonfirmasi, Kamis, 15 September 2022 malam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap perempuan inisial JH terjadi pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu, sekira pukul 06.30 WIB.
Insiden penganiayaan itu berlangsung di jalan kampung, tepatnya di Dusun Pajung, Desa Sergang, Kecamatan Batuputih.
Akibat penganiayaan tersebut, korban JH mengalami luka lebam di bagian wajah. Sehingga, korban bersama keluarganya melaporkan MD ke Polsek Batuputih.
Sementara atas perbuatannya, tersangka MD disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. (mad/kara)