9

Kader dan Alumni PMII Sumenep Resmi Laporkan Satu Media Online Ini ke Polisi

  • Bagikan
Kader dan Alumni PMII Sumenep Resmi Laporkan Satu Media Online Ini ke Polisi
Kader dan Alumni PMII Sumenep Resmi Laporkan Satu Media Online Ini ke Polisi

Sumenep, Madura Update – Sejumlah kader dan alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumenep Madura Jawa Timur resmi melaporkan salah satu media online ke Polres setempat, Senin (31/1/2022).

Pelaporan ini dilakukan karena media online tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik organisasi PMII.

Para aktivis dan alumni PMII itu tiba di Mapolres Sumenep sekitar pukul 14.40 WIB. Mereka diterima langsung Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, perwakilan dari mereka diberikan kesempatan menyampaikan langsung laporan kepada Kapolres Sumenep, AKBP. Rahman Wijaya.

Baca Juga :  Baznas Sumenep Perbaiki Rumah Korban Puting Beliung di Karduluk

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, laporan tersebut dilayangkan kepada media online Bongkar yang menulis berita soal penangkapan pencuri dengan menyebut langsung nama institusi PMII.

Media online itu menulis berita dengan judul “Breaking News, Terlibat Pencurian, Dua Aktivis PMII Sumenep Ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep”.

Ketua PC PMII Sumenep, Qudsiyanto menerangkan, dalam berita itu, kuat dugaan telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep,” katanya, Senin (31/1/2022).

Baca Juga :  Resmikan Museum Keris Helmi Art, Ini Harapan Bupati Achmad Fauzi

Munurut Qudsi, pemberitaannya sangat menyakiti warga PMII Sumenep dan nasional. Padahal kejadian dugaan pencurian yang dilakukan oleh oknum itu tidak ada hubungannya dengan institusi PMII.

“Pemberitaan itu sudah menyalahi kode etik karena menyebut PMII, padahal itu murni oknum karena pencurian itu tidak ada perintah dari organisasi, baik cabang, komisariat maupun rayon,” terangnya.

Ia menambahkan, selain mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Usai Berbagi dengan Nelayan, Polres Sumenep Salurkan Bantuan Sembako kepada Para Pemulung

Oleh karena itu pihaknya berharap laporannya segera diproses oleh Polres Sumenep. Itu untuk memberikan efek jera dan pelajaran agar semua pihak tidak gampang mencatut nama institusi PMII. (mo/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *