Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Asal Kecamatan Lenteng Diringkus Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Asal Kecamatan Lenteng Diringkus Polisi
Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Asal Kecamatan Lenteng Diringkus Polisi

Sumenep, MaduraUpdate.com – Pria paruh baya asal Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian setempat, Senin (25/7/2022).

Pria berinisial ZT (46), warga Dusun Tambak Desa Jambu itu diamankan petugas karena telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis yang masih dibawah umur.

Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H mengungkapkan, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga melakukan pencabulan kepada Bunga (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun.

Aksi bejat itu bermula saat pelaku melihat korban sedang menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto.

Baca Juga :  Dear Jatim Desak Polres Sumenep Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Mucikari

Saat itu, ZT yang sedang mengendarai mobilnya langsung berhenti dan membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah Terlapor ZT di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

“Korban dan Terlapor tidak saling kenal, korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50 ribu dan kalau mau akan ditambah Rp 1 juta. selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya,” ungkap Widiarti.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya korban ditinggal di dalam kamar. Begitu punya kesempatan korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya.

Baca Juga :  MUI - Polres Sumenep Komitmen Jaga Kamtibmas di Bumi Sumekar

“Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : Baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih.

Selain itu celana dalam warna biru, Dua buah cincin warna ungu dan kuning, Satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, Lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M-1545-TA.

Baca Juga :  Inovasi Dispertahortbun Sumenep Diganjar Penghargaan Anugerah Inovasi Daerah 2021

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar,” pungkas Widi. (Dum/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *