DPRD Sumenep Sahkan 9 Perda Strategis Sepanjang 2025, Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah

DPRD Sumenep Sahkan 9 Perda Strategis Sepanjang 2025, Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah
DPRD Sumenep Sahkan 9 Perda Strategis Sepanjang 2025, Perkuat Fondasi Pembangunan Daerah

Sumenep, Madura Update – DPRD Sumenep sepanjang tahun 2025 mengesahkan sembilan Peraturan Daerah (Perda) strategis yang menyasar berbagai sektor krusial.

Regulasi tersebut mencakup bidang pariwisata, perencanaan pembangunan, keuangan daerah, lingkungan, hingga perhubungan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, menegaskan bahwa capaian legislasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif.

“Pengesahan perda itu merupakan konsekuensi dari kewajiban yang melekat pada DPRD. Salah satu fungsi utama kami memang fungsi legislasi,” ujarnya.

Ia merinci, sejumlah perda yang disahkan antara lain Perda tentang Desa Wisata, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025–2029, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Selesaikan 14 Raperda Selama Satu Tahun, Berikut Rinciannya

Selain itu, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar, Perlindungan Garis Sempadan Pantai, Penyelenggaraan Perhubungan Darat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Hosnan, proses pembahasan dan pengesahan perda bukan hanya kerja Bapemperda semata, melainkan hasil sinergi seluruh alat kelengkapan dewan.

“Ini buah kebersamaan semua unsur di DPRD. Dengan kolaborasi yang baik, pembahasan hingga pengesahan perda dapat berjalan efektif dan tepat waktu,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh perda yang disahkan memiliki nilai strategis karena bersifat mengikat dan berdampak langsung pada masyarakat. Terutama Perda APBD dan APBD Perubahan yang memuat arah kebijakan fiskal daerah.

Baca Juga :  PUTR Sumenep Optimis Pembangunan Gedung Baru DPRD Selesai Sesuai Kontrak

“Perda APBD dan Perubahan APBD memiliki dampak paling luas. Di dalamnya terdapat arah kebijakan utama yang harus mampu menjawab persoalan masyarakat melalui instrumen anggaran,” tegasnya.

Untuk memastikan substansi perda selaras dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, DPRD melakukan tahapan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Meski demikian, Hosnan mengakui partisipasi publik dalam pembahasan rancangan perda sepanjang 2025 belum sepenuhnya optimal.

“Ke depan, tentu kami ingin keterlibatan publik lebih maksimal. Namun demikian, DPRD tetap bekerja berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tandasnya. (ai/kara)

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Anggarkan Rp 3,1 Miliar untuk RTLH, Besaran Bantuan dan Luas Rumah Bertambah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *