Sumenep, Madura Update – Pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 di Kabupaten Sumenep memasuki babak penting. Tujuh fraksi di DPRD setempat menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan bupati dalam Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (15/04/2026).
Adapun tiga Raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut yakni Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain itu, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, itu menjadi forum strategis untuk menguji arah kebijakan yang diusulkan pemerintah daerah. Dalam keterangannya, Zainal menegaskan bahwa pandangan umum fraksi memiliki peran penting dalam menyempurnakan kualitas regulasi daerah.
“Masukan dari fraksi bukan sekadar pelengkap tahapan, tetapi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap Raperda yang dibahas benar-benar berkualitas, aplikatif, dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, DPRD akan mengawal seluruh proses pembahasan agar tetap berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memastikan bahwa produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga implementatif di lapangan. Karena itu, setiap catatan, kritik, dan saran dari fraksi akan menjadi bahan evaluasi bersama dengan pemerintah daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zainal berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga selama proses pembahasan berlangsung.
“Kolaborasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci. Tujuannya satu, yakni melahirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi — mulai dari PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PPP, PAN, NasDem hingga gabungan Gerindra-PKS — menyampaikan sikap resmi mereka melalui juru bicara masing-masing. Beragam catatan strategis pun disampaikan, mulai dari aspek substansi, implementasi, hingga potensi dampak sosial dari Raperda yang diajukan.
Sejumlah fraksi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi dengan kebutuhan riil masyarakat, serta meminta pemerintah daerah lebih detail dalam menjelaskan urgensi dan target capaian dari tiap rancangan aturan.
Hasil pandangan umum ini akan menjadi bahan evaluasi dan pendalaman dalam tahapan pembahasan berikutnya antara DPRD dan pihak eksekutif. Sesuai agenda, pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat paripurna selanjutnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers. (ai/kara)






