9

DPRD Sumenep Siap Kawal Pembayaran THR, Pekerja Diminta Aktif Melapor

  • Bagikan
DPRD Sumenep Siap Kawal Pembayaran THR, Pekerja Diminta Aktif Melapor
DPRD Sumenep Siap Kawal Pembayaran THR, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Sumenep, Madura Update – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami’oeddin, menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap laporan pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Ia menegaskan, DPRD siap menindaklanjuti laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

“Ini merupakan kewajiban kami sebagai wakil rakyat. Jika ada laporan sejak awal, baik melalui telepon, surat, atau audiensi langsung ke kantor, tentu bisa segera kami tindak lanjuti,” ujar Sami’oeddin, Senin (9/3/2026).

Baca Juga :  Sahabat Muda Inspiratif Dukung Achmad Fauzi - Imam Hasyim di Pilkada Sumenep 2024

Menurutnya, pekerja memiliki hak penuh untuk menyampaikan keluhan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan. Ia pun mendorong pekerja agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran.

Sami’oeddin menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil dinas terkait. Dalam proses tersebut, DPRD juga akan menghadirkan perwakilan pekerja dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik.

“Kalau ada laporan, kami akan fasilitasi pertemuan antara dinas terkait, pekerja, dan perusahaan agar persoalan bisa diselesaikan secara bersama,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Periode 2025-2030

Terkait wacana pembentukan posko pengaduan THR, ia menilai hal tersebut bersifat kondisional. Menurutnya, selama komunikasi antara DPRD dan dinas terkait masih berjalan efektif, pembentukan posko belum menjadi kebutuhan mendesak.

“Kalau memang diperlukan tentu bisa dibuat posko, tidak hanya saat Ramadan, tetapi juga di luar itu. Namun jika permasalahan bisa diselesaikan melalui komunikasi, maka tidak perlu sampai membuat posko,” jelasnya.

Lebih lanjut, DPRD memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan akan terus dilakukan agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  KPU Sumenep Serahkan SK Penetapan Cabup - Cawabup Terpilih Hasil Pilkada 2024

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Jika terjadi pelanggaran, maka dinas terkait berwenang memberikan sanksi.

“Pekerja jangan takut melapor. Kalau ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, tentu ada sanksi yang bisa diberikan,” pungkasnya. (ai/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *