9

TIHT 2025 Ditetapkan Naik, Bupati Sumenep: Hasil Rembuk Bersama Petani dan Pengusaha

  • Bagikan
TIHT 2025 Ditetapkan Naik, Bupati Sumenep: Hasil Rembuk Bersama Petani dan Pengusaha
TIHT 2025 Ditetapkan Naik, Bupati Sumenep: Hasil Rembuk Bersama Petani dan Pengusaha

Sumenep, Madura Update – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 yang menjadi acuan dalam proses jual beli tembakau di kabupaten setempat, Senin (11/08/2025).

sebagai langkah penatausahaan pembelian tembakau Madura di Kabupaten Sumenep, sehingga memberikan perlindungan kepada penjual maupun pembeli.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pembahasan TIHT dilakukan secara matang dengan melibatkan semua pihak terkait, baik petani dan pengusaha rokok, untuk mendapatkan masukan sekaligus mengakomodir menjadi keputusan harganya.

“Pemerintah daerah melalui Diskop UKM dan Perindag untuk melakukan pembahasan harga lebih awal, supaya komunikasi bersama petani dan pelaku usaha lebih intensif, dengan harapan menghasilkan keputusan harga yang menguntungkan kedua belah pihak,” kata Bupati Fauzi.

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Minta Kepala Desa Manfaatkan Program Jaksa Jaga Desa

Ia mengungkapkan, Pemerintah Daerah menetapkan TIHT untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan transparan, dalam proses pembelian dan penjualan tembakau, supaya salah satu pihak tidak ada yang dirugikan pada kegiatan perdagangan itu.

Meskipun sudah ada TIHT, harga jual di pasaran bisa melampauinya, alasannya dengan jumlah petani yang menanam lebih sedikit tahun ini, sehingga pasokan tembakau terbatas sementara permintaan tetap tinggi oleh pembeli.

“Selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa harga tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas, pada 2022 sampai 2024, realisasinya di lapangan di atas 90 persen, bahkan ada yang jauh melampaui,” ungkapnya.

Baca Juga :  Petani Tembakau di Sumenep Terima Bantuan Pupuk Gratis

Bupati dua periode ini berharap, TIHT bisa menciptakan iklim perdagangan yang sehat agar memberikan efek positif, untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau.

“TIHT menjadi salah satu instrumen penting menjaga kestabilan harga tembakau, apalagi Kabupaten Sumenep sebagai daerah penghasil tembakau untuk menopang ekonomi masyarakat,” jelas Bupati.

Sementara Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menyatakan, TIHT 2025 untuk tembakau gunung sebesar Rp.67.929,- per kilogram dan 2024 Rp.66.983,-, tembakau tegal 2025 Rp.63.117,- perkilogram dan 2024 Rp.61.604,- perkilogram, sedangkan tembakau sawah 2025 Rp.46.188,- dan 2024 Rp.46.142,- per kilogram.

“Tembakau harganya naik di 2025 dengan memperhitungkan biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi, meliputi bibit, pupuk, pestisida, serta perlengkapan seperti tikar dan tali, termasuk biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pascapanen juga menjadi komponen penting dalam penghitungan,” tandasnya.

Baca Juga :  Kepemimpinan Fauzi - Eva, TPT di Sumenep Tempati Tiga Terbaik di Jatim

Pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025, yang mengikat semua pelaku usaha tembakau, mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan.

“Harga titik impas ini menjadi patokan minimal yang menjamin biaya produksi mereka tertutupi, tetapi keuntungan riil tetap bisa lebih besar jika hasil panen memiliki kualitas tinggi,” pungkas Moh. Ramli. (sk/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *