Sumenep, MaduraUpdate.com – Warga Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur berinisial HEW ditangkap aparat kepolisian setempat, Senin (24/2/2022).
Pria berusia 45 tahun itu ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya di Perumnas Giling Desa Pamolokan.
“Penangkapan tersangka sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Widi mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif. Hingga diketahui bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya alamat Jl. Raas No. 15 Perumnas Giling, Desa Pamolokan.
Maka petugas langsung ke TKP dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap tersangka.
“Saat dilakukan penggerebekan, posisi tersangka sedang duduk di kursi sofa ruang tamu rumah,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,17 gram dan 0,20 gram (berat keseluruhan 0,37 gram).
2 buah pipet kaca warna bening, potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu ,1 unit Hp merk Samsung Duos warna putih
Selain itu, 1 buah Kotak bertuliskan SWISS ARMY warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu hasil penjualan sabu.
Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” pungkasnya. (om/kara)