9
Daerah, MDR  

Pemkab Sumenep dan Kejari Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata

Pemkab Sumenep dan Kejari Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata
Pemkab Sumenep dan Kejari Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata

Sumenep, Madura Update – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sepakat menjalin kerjasama di bidang hukum perdata.

Penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata itu dilakukan oleh Bupati Achmad Fauzi dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Trimo, di Kantor Bupati, Selasa (6/6/2023).

Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengungkapkan, kesepakatan kerja sama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Sumenep ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum lebih cepat dan tepat sasaran.

Baca Juga :  DPRD - Bupati Sumenep Tanda Tangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun 2022

“Perjanjian kerja sama ini mencakup bidang hukum perdata yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum lain,” kata Bupati Fauzi.

Oleh sebab itu, lanjut Bupati, kerja sama ini bisa meningkatkan sinergitas dengan mengedepankan komunikasi, untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan hukum perdata yang dihadapi pemerintah daerah dengan mengedepankan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini bertujuan menangani berbagai permasalahan menyangkut bidang hukum perdata, di dalam maupun di luar pengadilan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” tutur Bupati.

Baca Juga :  Asyik Bungkus Sabu, Pemuda Arjasa Ditangkap Polisi

Bupati mengungkapkan, para pimpinan perangkat daerah menjadi momentum kerja sama ini, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government), sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajiban harus sesuai regulasi supaya tidak terjadi persoalan.

“Pimpinan perangkat daerah dalam pelaksanaan dan penatausahaan, untuk menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata,” pungkasnya. (sk/kata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *