9

KPU Sumenep Tetapkan Paslon Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim Pemenang Pilkada 2024

  • Bagikan
KPU Sumenep Tetapkan Paslon Achmad Fauzi Wongsojudo - Imam Hasyim Pemenang Pilkada 2024
KPU Sumenep Tetapkan Paslon Achmad Fauzi Wongsojudo - Imam Hasyim Pemenang Pilkada 2024

Sumenep, Madura Update – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan Pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2024.

Penetapan tersebut disampaikan Ketua KPU Sumenep dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Aula KPU setempat, Kamis (6/2/2025).

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih itu tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi mengatakan, penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih ini dilakukan setelah gugatan PHPU yang diajukan Paslon Final ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Turba ke Bangkalan, Kapolri Paparkan Langkah Selamatkan Warga dari Risiko Covid-19

“Pasangan nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim meraih 379.858 suara atau 60,35 persen,” ujar Syamsi.

Ia mengungkapkan, KPU Sumenep selanjutnya akan melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang Pilkada besok Jumat, 7 Februari 2025 kepada paslon terpilih, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.

“Setelah rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan, jadi kegiatan selanjutnya yaitu menyerahkan hasil yang kita tetapkan sekarang, besok kita serahkan ke para pihak. Dijadwalkan siang setelah Sholat Jumat tempatnya di Hotel El Malik,” katanya.

Baca Juga :  MUI Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Kerukunan Selama Pilkada 2024

Lanjut Nurussyamsi, besok juga diagendakan penyerahan SK penetapan paslon terpilih kepada DPRD. Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari proses administratif untuk mempersiapkan rapat paripurna DPRD terkait penetapan pasangan kepala daerah terpilih.

“Sekaligus besok saya akan menyerahkan juga usulan hasil penetapannya. Karena hasil Pilkada itu harus diusulkan dulu ke DPRD untuk dilakukan (rapat) paripurna. Agar secepatnya bisa dilakukan pelantikan. Karena setelah diparipurnakan DPRD yang akan mengusulkan ke provinsi,” pungkasnya. (mad/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *