Sumenep, MaduraUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini sedang melakukan pencarian terhadap Masduki Rahmad alias Dukmang.
Pasalnya, terpidana kasus BBM ilegal itu sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk menemukan Dukmang.
Bahkan, Kajari kelahiran Ponorogo ini juga sudah mengerahkan anggotanya untuk melakukan pencarian.
“Kami sudah melakukan pencarian terhadap terpidana, mulai kemarin, Intel kami juga sudah kami sebar,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 27 Mei 2022.
Ia mengungkapkan, Dukmang terakhir kali dipanggil pada hari Rabu kemarin, namun Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT PPI) itu tetap tidak mengindahkan atau mangkir.
“Untuk mengeksekusi harus dipanggil, jangan sampai melanggar HAM, kalau sudah tiga kali tidak hadir, baru dilakukan pencarian. Sekarang ini dalam tahap pencarian,” ujarnya.
Namun demikian, meski sudah mangkir dan sedang dicari, Trimo enggan menyebut Dukmang sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pihaknya hanya memastikan bahwa langkah-langkah hukum akan terus dilakukan termasuk melakukan penjemputan paksa.
“Saya tidak mengatakan itu (DPO, red) yang jelas kami sedang melakukan upaya pencarian,” ujarnya menegaskan.
Disinggung bagaimana jika Dukmang melarikan diri, mantan Kajari Hulu Sungai Tengah itu mengaku tidak terlalu khawatir. Sebab, pihaknya mengaku mempunyai jalur dan jaringan untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Kejaksaan itu kan jalurnya semua aparat terkait,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Masduki Rahmad (43) alias Dukmang, Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia (PT. PPI) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung.
Pria asal Desa Marengan Daya itu jadi terpidana dalam kasus BBM bersubsidi, ia dijerat perkara dalam pasal nomor 53 Huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Kejari Sumenep menerima petikan surat putusan MA terpidana Masduki Rahmad tertanggal 7 April 2022. Dengan surat petikan putusan MA No: 439 K/Pid.Sus/2022 yang menerangkan bahwa terpidana Masduki Rahmat atau Dukmang terbukti secara sah melakukan niaga BBM tanpa izin usaha, melanggar pasal 53 Huruf d UU RI No 22 Tahun 2021 tentang migas dan divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. (mad/kara)






