Sumenep, Madura Update – RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep memperkuat langkah reformasi tata kelola kelembagaan dengan menjalin kerja sama bersama Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, Kamis (30/4/2026).
Kolaborasi ini difokuskan pada pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara guna mendukung pengelolaan institusi yang lebih transparan dan akuntabel.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Kantor Kejari Sumenep itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem administrasi dan pengamanan aset daerah di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati melalui Kepala Seksi Informasi, Erfin Sukayati menyampaikan bahwa kerja sama tersebut dilakukan agar setiap kebijakan administratif dan pengelolaan kelembagaan memiliki landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan dan Kantor Pertanahan dibutuhkan untuk meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“RSUD harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang profesional dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel. Karena itu, penguatan sinergi hukum menjadi langkah penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit pemerintah, termasuk menjaga institusi tetap terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sumenep, Ahmad Dice Novenra mengatakan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan hukum kepada instansi pemerintah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Ia menjelaskan, dukungan hukum yang diberikan meliputi legal opinion, legal assistance, hingga legal audit untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum.
“Pendampingan ini bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kerugian negara dalam pelaksanaan program dan pelayanan publik,” katanya.
Selain itu, Kejari juga membuka ruang penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi agar persoalan dapat diselesaikan lebih efektif tanpa harus selalu berujung di pengadilan.
Kerja sama lintas instansi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat prinsip good governance serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep. (ai/kara)












