9

Hendak Transaksi Narkoba, Pemuda Asal Desa Gunggung Diciduk Polisi

Hendak Transaksi Narkoba, Pemuda Asal Desa Gunggung Diciduk Polisi
Hendak Transaksi Narkoba, Pemuda Asal Desa Gunggung Diciduk Polisi

Sumenep, MaduraUpdate.com – Seorang pemuda berinisial AF (31), warga Dusun Cangcangan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep diciduk Satuan Resnarkoba Polres setempat.

Ia diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di depan toko jalan Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

“Tersangka ditangkap Selasa (31/05/2022) malam, sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (02/06/2022).

Dalam penangkapan tersebut, kata Widiarti, Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan tersangka asal Desa Gunggung ini berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram.

Baca Juga :  Dua ASN Sumenep Diringkus Polisi karena Narkoba

“Kemudian BB lainnya yakni sobekan tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi (Nopol): M 2287 VN,” jelasnya.

Widiarti juga mengungkapkan, keberhasilan peringkusan tersangka pengecer sabu itu berkat informasi dari masyarakat.

“Laporan warga, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan investigasi secara intensif kegiatan tersangka,” ungkapnya.

Ketika mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Terlilit Kasus Raskin, Kades Dasuk Laok Diduga Intimidasi Warga

“Di lokasi penangkapan, petugas menggeledah terhadap terlapor posisi duduk di depan toko tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu yang sebelumnya sempat dibuang. Saat diminta mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” pungkasnya.

Kini tersangka barang buktinya di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ta/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *