9

Bupati Sumenep Tegaskan Harga Tembakau 2026 Tak Boleh di Bawah Titik Impas

  • Bagikan
Bupati Sumenep Tegaskan Harga Tembakau 2026 Tak Boleh di Bawah Titik Impas
Bupati Sumenep Tegaskan Harga Tembakau 2026 Tak Boleh di Bawah Titik Impas

Sumenep, Madura Update – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan komitmennya melindungi petani tembakau dengan menetapkan titik impas harga pembelian tembakau Madura untuk musim 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026. Melalui keputusan itu, harga titik impas menjadi pedoman bagi pabrikan dan gudang dalam melakukan pembelian tembakau dari petani.

Bupati Fauzi menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin petani berada pada posisi yang lemah ketika memasuki musim panen. Karena itu, kepastian harga menjadi perhatian Pemkab Sumenep.

“Penetapan titik impas ini menjadi pedoman bagi pabrikan dan gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami ingin petani mendapatkan harga yang wajar sesuai dengan hasil panennya,” ujar Bupati Fauzi.

Baca Juga :  Wabup Sumenep Buka Hardiknas Cup 2026, Tekankan Pembinaan Karakter dan Mental

Dalam keputusan tersebut, titik impas ditetapkan berbeda berdasarkan jenis tembakau. Tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram, tembakau tegal Rp64.765 per kilogram, sedangkan tembakau sawah Rp48.533 per kilogram.

Bupati mengatakan, penetapan tersebut bukan sekadar menentukan angka harga, tetapi menjadi upaya pemerintah dalam menciptakan tata niaga tembakau yang lebih sehat.

Ia berharap seluruh pabrikan, gudang, dan pihak terkait mematuhi ketentuan tersebut sehingga tidak terjadi transaksi pembelian di bawah harga titik impas.

“Kami berharap tidak ada pembelian tembakau di bawah titik impas yang telah ditetapkan. Dengan begitu, tata niaga tembakau akan lebih sehat dan kesejahteraan petani dapat lebih terjamin,” tegasnya.

Baca Juga :  HSN 2025, ASN Sumenep Wajib Berbusana Santri Selama Tiga Hari

Bupati dua periode ini menambahkan, perlindungan terhadap petani harus dilakukan sejak sebelum hingga memasuki masa panen. Salah satu langkah yang dilakukan Pemkab Sumenep adalah memberikan kepastian mengenai harga acuan pembelian tembakau.

Ia menjelaskan, penetapan titik impas tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Kebijakan itu sekaligus menjadi implementasi Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024.

Bupati Fauzi berharap regulasi tersebut mampu menjaga keseimbangan dalam tata niaga tembakau, sehingga kepentingan petani tetap mendapatkan perhatian tanpa mengabaikan keberlangsungan pelaku usaha.

Baca Juga :  Kampanyekan Kendaraan Ramah Lingkungan, Pemkab Sumenep Bersama PLN Gelar Konvoi Motor Listrik

“Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat posisi tawar petani saat memasuki musim panen,” pungkasnya. (ai/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *