9

Terlilit Kasus Raskin, Kades Dasuk Laok Diduga Intimidasi Warga

Terlilit Kasus Raskin, Kades Dasuk Laok Diduga Intimidasi Warga
Terlilit Kasus Raskin, Kades Dasuk Laok Diduga Intimidasi Warga

Sumenep, MaduraUpdate.comKepala Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, Ruhawa, diduga telah melakukan intimidasi kepada warganya sendiri terkait kasus Raskin tahun 2017 hingga 2019.

Kades Dasuk Laok itu melalui perangkatnya diduga mengintimedasi penerima raskin agar tanda tangan surat pernyataan pengakuan telah menerima beras raskin mulai tahun 2017 hingga 2019.

“Yang datang kesini Kadus, dia meminta agar menandatangani surat pernyataan pengakuan telah menerima raskin,” kata MW warga Desa Dasuk Laok kepada media ini melalui sambungan teleponnya, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga :  Forkopimcam dan Santri Sinergi Bersihkan Pohon Tumbang di Ponpes Nurul Alam

MW menerangkan, dalam surat pernyataan yang dibawa Kadus itu tidak ada nama jelas siapa yang harus tanda tangan. Hanya ada nama Kadus Sumarwi, yang sudah lengkap dengan tanda tangannya.

“Di surat itu tidak ada nama siapa yang harus tandatangan alias kosongan, bahkan dalam surat itu juga tidak ada keterangan berapa kali menerima beras. Namun Kadus bilang sudah tandatangani saja,” kata MW menirukan perkataan Kadus, Sumarwi.

“Karena penerima Raskin itu atas nama istri saya yang kebetulan tidak bisa tanda tangan. Akhirnya Pak Kadus meminta anak saya yang menandatangani surat pernyataan itu,” sambung MW menegaskan.

Baca Juga :  Pelantikan Kades di Sumenep Digelar 2 Sesi

Dirinya juga mengaku, bahwa keluarganya terpaksa menandatangani surat pernyataan pengakuan itu, meski sebenarnya dia hanya menerima satu kali dalam satu tahun mulai tahun 2017-2019.

“Kami terpaksa menandatangani surat itu. Karena kamai takut dimusuhi Bu Kades dan orang-orangnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kades Dasuk Laok, Ruhawa, ketika akan dimintai konfirmasi, pihaknya tidak menjawab panggilan telpon wartawan. Meski nada deringnya terdengar aktif.

Bahkan sebelumnya sudah SMS memberitahu Kades Dasuk Laok bahwa akan melakukan konfirmasi terkait Kasus Raskin dan dugaan intimidasi kepada warganya sendiri.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2024, Program Prioritas Kebutuhan Masyarakat Jadi Atensi Bupati

Untuk diketahui, Kepala Desa Dasuk Laok dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep oleh LSM LIPK Sumenep atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan Raskin tahun 2017-2019 pada 9 Desember 2019 silam, yang kemudian dilimpahkan kepada inspektorat Sumenep pada 20 Februari 2020 lalu.

Bahkan berdasarkan informasi dihimpun media ini, Inspektorat Sumenep, sudah melakukan panggilan saksi-saksi hingga pemanggilan Camat Dasuk dan Kepala Desa Dasuk Laok sebagai terlapor. (man/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *