9

Suami Istri di Sumenep Tega Curi Perhiasan Milik Ibu Kandung

Suami Istri di Sumenep Tega Curi Perhiasan Milik Ibu Kandung
Suami Istri di Sumenep Tega Curi Perhiasan Milik Ibu Kandung

Sumenep, MaduraUpdate.com – Sepasang suami istri di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tega mencuri perhiasan milik ibu kandung sendiri berupa gelang emas 24 karat seberat 55 gram.

Korban diketahui bernama Sumawiya (51) warga Dusun Deje Lorong RT/RW 03/02 Desa Bilis-Bilis Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Sementara pelaku adalah pria berinisial SY (29) yang tidak lain adalah anak kandung dari korban. SY beraksi bersama istrinya berinisial AR (22) warga Dusun Somor Kotduk Desa Kangayan Kecamatan Kangayan.

SY dan AR juga dibantu oleh LK (23) kakak ipar dari pelaku SY dan dibantu juga oleh HE (22) warga Dusun Kayuaru Barat Rt/Rw 05/03 Desa Kangayan Kecamatan Kangayan yang merupakan teman dari pelaku SY.

Baca Juga :  Tiga Orang Spesialis Curanmor Asal Sampang dan Pamekasan Diringkus Polisi

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, aksi pencurian emas itu terungkap bermula saat korban melaporkan hilangnya perhiasan miliknya ke Polsek Kangean.

Kepada polisi, Sumawiya mengatakan bahwa emas miliknya diketahui hilang pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya.

“Korban juga mengatakan bahwa sebelum hilang di rumahnya hanya ada anak kandung korban yang bernama SY dan menantunya yang bernama AR,” kata Widiarti kepada media ini.

Atas laporan tersebut, petugas Polsek Kangean langsung melakukan upaya lidik dan mendapat informasi bahwa pelaku SY pada seminggu yang lalu menjual emas ke Pulau Sapeken bersama dengan HE.

“Berdasarkan informasi tersebut petugas Polsek Kangean mengamankan HE dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual Emas,” ujar Widi.

Baca Juga :  Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2016, ZA Ingatkan Masyarakat Jangan Jadi TKI Ilegal

HE mengaku diberi upah sebesar Rp 100 ribu oleh pelaku SY. HE juga menjelaskan bahwa yang ikut menjual emas curian tersebut adalah pelaku AR bersama saudaranya yang berinisial LK sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken setelah itu langsung pulang.

“Dari keterangan HE tersebut dilakukan pengembangan upaya mengamankan pelaku SY dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.500.000,- dan Uang Tunai Rp 3.000.000,” sambungnya.

Setelah diinterogasi kemudian SY mengakui bahwa dirinya telah mengambil perhiasan emas milik orangtuanya serta dijual ke Pulau Sapeken dan barang yang ditemukan tersebut merupakan hasil dari penjualan emas curian.

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Apresiasi Program Kesehatan Gratis Pemdes Romben Rana

Dari keterangan pelaku SY tersebut selanjutnya petugas Polsek Kangean melakukan pengembangan mengamankan pelaku AR dan LK dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan sebuah Hp Vivo yang dibeli dari hasil menjual emas curian serta 2 (dua) buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

Setelah diinterogasi kemudian pelaku AR dan LK mengaku bahwa dirinya telah menjual perhiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken laku dengan harga Rp 39.000.000.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam penerapan Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana,” pungkas Widi. (om/kara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *