Serahkan SK PPPK, Ini Pesan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo

  • Bagikan
Serahkan SK PPPK, Ini Pesan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo
Serahkan SK PPPK, Ini Pesan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo

Sumenep, Madura Update – Sebanyak 12 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pengangkatan sebagai abdi negara di Kantor Bupati, Jumat 27 Oktober 2023.

Awalnya, PPPK yang mendapatkan SK Bupati setelah memperoleh NIK dari BKN berjumlah sebanyak 13 orang. Namun satu orang mengundurkan diri sehingga jumlah yang ditetapkan sebagai pegawai pemerintah sebanyak 12 orang.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengucapkan selamat bergabung kepada pegawai PPPK yang baru menerima SK dan menjadi bagian dari keluarga besar pemerintah daerah.

Baca Juga :  Inovasi Kantin Smart DPMD Sumenep, Dari Self Service Hingga Promosi Produk BUMDes

Bupati meminta para PPPK cepat beradaptasi di tempat kerja dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga mampu menambah daya dorong dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Jumat (27/10/2023).

Bupati mengungkapkan, komitmen dan dukungan PPPK ini sangat diharapkan dalam menyukseskan kebijakan yang sudah digariskan oleh pemerintah melalui program-programnya.

Sehingga program-program yang menjadi visi-misi pemerintah untuk mensejahterakan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bisa lebih maksimal.

“Sebanyak 12 orang PPPK ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga diharapkan pimpinan perangkat daerah harus memaksimalkan peran mereka untuk mendukung program dan kegiatannya,” terang Bupati.

Baca Juga :  Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Tidak Jual dan Beli Rokok Ilegal

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Ahmad Masuni mengatakan, belasan PPPK yang baru menerima SK Bupati penempatan tugasnya tersebar di sembilan OPD.

Hal itu sesuai dengan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Kemenpan-RB) yang memberikan formasi PPPK di sembilan OPD itu.

Sembilan OPD tersebut yakni Sekretariat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Bappeda.

Baca Juga :  Bupati Achmad Fauzi Ajak Masyarakat Perkokoh Nilai-nilai Pancasila

“Sementara OPD lainnya yakni Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,” ujar Masuni. (sk/kara)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *